Pemerintah Finalisasi Aturan Pungutan Dana Ketahanan Energi

Jakarta, Pemerintah tengah melakukan finalisasi draft Peraturan Pemerintah mengenai pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE). Dana ini nantinya akan digunakan untuk mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan serta pembangunan infrastruktur energi.

“Dalam Sidang Kabinet Terbatas, gagasan DKE ini diterima sebagai gagasan yang harus dilaksanakan. Tapi pelaksanaannya ditunda untuk memperkuat landasan hukum. Saat ini kami sedang merampungkan draft PP,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di Gedung DPR, Senin (25/1).

Selain melakukan finalisasi PP tersebut, lanjut Sudirman, harus dibentuk pula kelembagaan untuk pungutan DKE. Untuk itu, diperlukan masukan dari stakeholder. “Kami juga harus berkomunikasi dengan stakeholder termasuk di antaranya memohon pandangan dari Komisi VII, karena bagaimanapun ini berkaitan dengan dana publik,” tambah Sudirman.

Menteri ESDM memastikan, pungutan DKE ini akan diambil dari badan usaha bidang energi, bukan konsumen. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki dana yang dapat digunakan sebagai bantalan jika harga minyak mengikis penerimaan negara dan dana untuk penelitian pengembangan energi baru terbarukan. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.