Pemerintah dan Pemda Kelola Bersama Blok Mahakam

Balikpapan, Di sela-sela acara Sarasehan Menteri ESDM dengan Daerah Penghasil Migas, Kamis (25/6) tengah malam, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah terkait pembagian interes dalam pengelolaan Blok Mahakam. Acara yang dihadiri DPRD Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmaja Puja, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Sekjen APMD Andang Bahtiar dan Dirut Perusda Kalimantan Timur Pratama Hadzarin Adha tersebut, menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama-sama mengelola Blok Mahakam.

"Mulai pukul 23.30 selama 2 jam, kita melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur. Dalam pertemuan, Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan 10 harapan terkait dengan pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur,” ujar Sudirman Said usai pertemuan, Jumat dinihari (27/6).

Sepuluh harapan tersebut, antara lain porsi Participating Interest (PI) daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang dalam Permen ditetapkan maksimal 10%, diminta diperbesar minimal 19%, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina dan Pertamina/Pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim khususnya di sentra-sentra industri termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait. “Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gesture kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik,” ujar Sudirman.

Terkait dengan besaran PI yang diminta Pemerintah Daerah Kalimantan tersebut, Sudirman menyatakan bahwa berapapun besaran yang nantinya akan disepakati, maka seluruhnya harus jatuh ke Pemerintah Daerah. “Prinsip pembahasan adalah dialog,” tutur Sudirman.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemerintah terkait dengan pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya yaitu Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015.

Menurut Awang, hadirnya Permen tersebut telah memberikan kepastian bagi daerah untuk turut serta dalam kerja sama tersebut dan Awang menyarankan agar peraturan tersebut menitikberatkan kepada upaya agar program kerja masa transisi dapat berjalan dengan baik, karena ini merupakan kunci keberhasilan dari alih kelola blok migas yang akan berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan pendapatan daerah.

Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, Kementerian ESDM membentuk Oversight Committee (Komite Pengawas) yang akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pertamina di mana pembahasan teknis teknis ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini yang ditandai dengan ditanda tanganinya kontrak PSC yang baru. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.