Jakarta, Untuk meningkatkan iklim investasi migas di Indonesia, Pemerintah berencana akan meningkatkan internal rate of return (IRR) proyek hulu migas di atas 15%. Oleh karena itu, rencana penyerahan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang rencananya pekan ini diserahkan ke Setneg, diperkirakan mundur.
Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (29/8), di Kementerian ESDM, mengatakan, masih terdapat hal-hal struktural yang masih akan dibenahi dengan cepat seperti mengganti formula perpajakannya agar IRR suatu proyek diharapkan di atas 15%. Formula perpajakan baru tersebut akan dibicarakan oleh Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, PP No 79 tahun 2010 disusun ketika ladang minyak yang ada itu ada yang sulit, gampang, dan setengah gampang pada saat eksplorasi. Dan selama sekian tahun berjalan, ladang minyak yang gampang sudah habis dan yang tinggal hanyalah di wilayah ladang yang sulit. “Sulit-sulit kalau proyek IRR-nya rendah, tidak ada orang yang akan investasi. Ini salah satunya untuk mempercepatnya dengan membenahi beberapanya, seperti mencoba mengganti formulanya,” ujar Luhut.
Luhut juga mengusulkan agar kewenangan mengatur dan mengevaluasi lapangan-lapangan migas dikembalikan ke Kementerian ESDM yang saat ini di bawah Kementerian Keuangan. “Dulu kewenangan di Kementerian ESDM, kemudian di alihkan ke Kementerian Keuangan. Itu kita minta supaya di sini saja. Karena, kami yang di sini sulit melakukan evaluasi,” katanya. (AN)