Pemerintah Belum Terima Bukti Skema Gross Split Tidak Ekonomis

Jakarta, Hingga saat ini Pemerintah belum menerima data atau perhitungan yang terperinci dari KKKS sebagai bukti bahwa skema bagi hasil gross split tidak ekonomis.

"Sampai sekarang belum ada yang mengajukan (data atau perhitungan skema gross split tidak ekonomis). Saya kan sudah tantang di IPA. Mau di IPA atau di SKK Migas saya bilang, buktikan dengan angka. Mana yang tidak workable. Sampai sekarang belum ada yang masukkan," ungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jumat (26/5).

Tidak ekonomisnya skema gross split dikatakan oleh lembaga riset energi internasional, Wood-Mackenzie. Terkait hal itu, Arcandra mengatakan, Pemerintah telah memanggil pihak Wood-Mackenzie untuk mengevaluasi ulang perhitungannya dengan memasukkan faktor-faktor efisiensi dalam gross split. Namun sampai saat ini, lembaga tersebut belum mengubahnya.

"Ya saya sudah tanya Wood-Mackenzie, dia mau ubah. Sampai sekarang belum juga. Yang lain belum ada yang mengajukan tidak workable dengan data. Kan saya tantang dengan data," tegasnya.

Skema gross split yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017, menurut Wamen ESDM sudah memberikan bagi hasil yang cukup menarik.

Lebih lanjut Arcandra mencontohkan, untuk wilayah kerja migas yang berlokasi di laut dalam, KKKS mendapat variable split sebesar 16%, kemudian base split yang diberikan sebesar 43% maka kontraktor mendapat bagi hasil kurang lebih sekitar 59% dan pemerintah hanya 41%.

Sementara di Amerika, untuk WK di laut dalam, menggunakan sistem tax and royalti. Tax sekitar 30% dan royalti-nya sekitar 15%, sehingga kurang lebih Pemerintah mendapat 45% dan kontraktor mendapat 55%.

"Coba, di Amerika ya, mau laut dalam, Amerika menggunakan tax and royalti. Tax itu sekitar 30%, royalti itu sekitar 15-16%, Pemerintah dapat 45%. Kita dapat berapa di sini? Split pemerintah kan yang base-nya 57% lalu ditambah-tambah lagi, tergantung variabel. Kalau laut dalam aja dia, berapa kurang Pemerintah? Kurangi 16%, berapa Pemerintah dapatkan? 41%. Itu baru dari laut dalam," tukas Arcandra. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.