Jakarta, Pemerintah telah mencanangkan kebijakan BBM Satu Harga di seluruh Indonesia untuk jenis Premium dan Solar. Untuk itu, Pemerintah akan membangun SPBU di daerah terpencil dengan dana Rp 54 miliar pada tahun 2017.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Senin (24/10), menjelaskan, Pemerintah melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014, telah menugaskan Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM tertentu dan BBM Penugasan dengan harga yang sama di seluruh Indonesia. Namun untuk daerah terpencil, lantaran SPBU belum tersedia, harga BBM melonjak di tingkat pengecer. “Jadi selama ini harga yang tidak sama itu bukan di SPBU-nya, tetapi di pengecer di luar jalur penyalur yang nggak resmi,” ujar Wirat.
Untuk itu, lanjut dia, pada tahun 2017, akan dibangun SPBU di daerah terpencil dengan dana Rp 54 miliar, antara lain di Krayan, Wamena dan daerah lainnya, termasuk perbatasan. Pembangunan SPBU akan dilakukan oleh Pertamina dengan dana APBN.
Pada saat ini, untuk daerah-daerah terpencil seperti Krayan dan Wamena, masyarakat telah menikmati BBM dengan harga yang sama dengan wilayah Indonesia lainnya, setelah Pertamina membeli pesawat khusus untuk membawa BBM ke daerah-daerah terpencil tersebut.
Sementara terkait kewajiban satu harga BBM untuk SPBU asing, menurut Wirat, hal itu tidak dapat diberlakukan karena tidak diwajibkan menyalurkan BBM Penugasan. (DK)