Pemerintah Bagikan Konkit Nelayan di 18 Provinsi

Jakarta, Pada tahun 2018, Pemerintah akan membagikan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil di 18 provinsi. PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana tersebut.

Penugasan kepada Pertamina tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 294 K/10/MEM/2018 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina Dalam Penyediaan, Pendistribusian dan Pemasangan Paket Perdana Liquefied Petroleum Gas Untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil Tahun Anggaran 2018. Aturan ini ditetapkan tanggal 26 Januari 2018.

Ke 18 provinsi yang mendapat paket LPG untuk nelayan kecil adalah Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta,  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat,  Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Pertamina ditugaskan membagikan 25.000 paket, meliputi penyediaan, pendistribusian dan pemasangan mesin kapal, konverter kit, yang terdiri atas pipa penyaluran (selang), pengatur (regulator), pencampur (mixer/injectorj dan alat pendukungnya,  tabung LPG, LPG, as panjang dan  baling-baling beserta alat kelengkapannya.

Dalam melaksanakan penugasan ini, Pertamina antara lain wajib  melaksanakan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.

Pertamina juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Dirjen Migas terkait realisasi pelaksanaan penugasan tersebut.

Dalam aturan ini dinyatakan pula bahwa dalam hal diperlukan, Dirjen Migas dapat melakukan penyesuaian wilayah penugasan dan jumlah paket perdana berdasarkan hasil verifikasi calon penerima paket perdana.  Perubahan wilayah penugasan dan jumlah paket perdana ini dapat  dilakukan dengan ketentuan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Dalam melaksanakan penugasan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil tahun anggaran 2018, Pertamina berhak mendapatkan penggantian pembayaran atas penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2018 dengan tata cara pembayaran sebagaimana tercantum dalam pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.

Pertamina dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak dapat melaksanakan penugasan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.