Pemerintah Akan Revisi Permen Tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa

Menteri ESDM Sudirman Said kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jumat (20/2), mengatakan, dalam aturan lama yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2009 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hiir Minyak dan Gas Bumi tersebut, terdapat pasal yang membolehkan orang berusaha di bidang gas tanpa harus memiliki fasilitas. Ini harus dikoreksi karena hal itu membuat setiap orang dapat memperoleh alokasi gas, tapi tidak memiliki infrastruktur. Akhirnya, alokasi gas tersebut kemudian diperdagangkan dan menimbulkan terjadinya calo serta membuat harga menjadi lebih mahal.

“Ini akan direvisi. Kalau mau jadi pemain migas, yang didukung infrastrukturlah. Kira-kira begitu,” kata Sudirman.

Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja mengatakan, pada saat ini banyak pelaku bisnis gas bumi yang hanya bermodalkan kertas berisikan alokasi gas saja. Dengan aturan baru ini, maka jika ingin tetap berusaha di bisnis tersebut, pelaku usaha harus mau membangun infrastruktur. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.