Tren Pemanfaatan TKDN Hulu Migas Naik

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Selasa (1/8), menyampaikan Evaluasi Implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Penggunanan TKDN ini salah satu yang besar adalah dari sektor ESDM, terutama di industri hulu minyak dan gas bumi (migas), ini besar sekali," ujar Jonan.

Jonan menyebutkan bahwa hingga Juni 2017 pemanfaatan TKDN hulu migas mencapai 59%, prosentase tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016. "Sampai Juni 2017 itu 59%. Ini trennya naik ya," sebut Jonan. Jonan pun menjelaskan rata-rata penggunaan TKDN barang dan jasa di subsektor hulu migas pada tahun 2011 mencapai 61%, tahun berikutnya (2012) 60%, di tahun 2013 57%, tahun 2014 54%, tahun 2015 naik menjadi 68%, namun mengalami penurunan kembali di 2016 menjadi 55%. Besaran TKDN tahun 2017 tersebut merupakan nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa hingga bulan Juni, yang mencapai USD 3,278 juta.

Untuk semakin mendorong pengunaan TKDN di sektor hulu migas, Pemerintah Indonesia memberikan tambahan split bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan kontrak bagi hasil Gross Split. "Kalau di hulu migas, pada aturan gross split, kita berikan insentif. Selama ini tidak ada insentif yang secara ekonomis bisa mendorong penggunaan TKDN. Kalau sekarang kan dikasih, splitnya ditambah sesuai dengan porsinya. Jadi penggunaan TKDN ini kita dorong, sepanjang harganya masuk akal," tutur Jonan.

Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmaja Puja menambahkan bahwa untuk barang ada 10 komponen utama pemanfaatan TKDN. Menurutnya, ada yang sulit dikembangkan dan ada yang masih akan dikembangkan menjadi TKDN. Pemerintah sendiri telah memiliki roadmap untuk TKDN hulu migas. "Misalnya untuk pipa saat ini baru 50%, dalam periode 2021-2024 akan naik menjadi 80%, sudah kita siapkan roadmapnya," terang Wiratmaja.

Kebijakan penggunaan produk dalam negeri di sektor migas telah diatur, di antaranya dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri. (DKD)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.