Pantau Tahapan Pendataan Pengguna LPG 3 KG Wilayah Sumatera, Ditjen Migas Kunjungi Samosir

Samosir, Pemerintah berupaya melakukan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg (LPG Bersubsidi) tepat sasaran, melalui tahapan-tahapan proses transformasi pada daerah-daerah di seluruh Indonesia yang telah terkonversi. Mengingat pendistribusian LPG Tabung 3 Kg saat ini masih bersifat terbuka dan menjadi salah satu penyebab penyaluran LPG 3 Kg yang belum tepat sasaran.

Tahapan pertama, Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis web (merchant apps) PT Pertamina (Persero), yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak tanggal 1 Maret 2023.

 

Memantau perkembangan program pendataan tersebut khususnya di wilayah Sumatera, Ditjen Migas yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Migas Setyorini Tri Hutami dengan didampingi oleh Koordinator Pokja Subsidi Bahar Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga, Manajer PSO PT Pertamina (Persero) Susi Aryani, dan Region Manager Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Tiara Thesaufi Harisoesyanto melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pendataan Konsumen Pengguna LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Samosir dan Sekitarnya, Jumat (4/8).

Kegiatan monev pendataan penggunaan LPG Tabung 3 Kg merupakan upaya Ditjen Migas KESDM dengan PT Pertamina (Persero) untuk memantau perkembangan “pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 Kg, karena Pemerintah ingin mentransformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg agar lebih tepat sasaran. Nah, kalau ada konsumen yang belum terdaftar, petugas pangkalan akan membantu mendaftarkan konsumen tersebut ke merchant apps,“ ujar Setyorini di sela-sela kegiatan monev tersebut.

Selain itu, kegiatan monev ini untuk mencari informasi pelaksanaan di lapangan, kemajuan yang diperoleh dan permasalahan yang muncul, untuk selanjutnya kita cari solusinya,”  lanjut Setyorini.

 

Setiap konsumen yang akan membeli LPG Tabung 3 Kg di pangkalan, akan diperiksa datanya menggunakan merchant apps. Saat ini, lebih kurang 170 juta penduduk Indonesia telah tercatat dalam sistem. Jika NIK konsumen sudah terdaftar, konsumen dapat terus melanjutkan transaksi LPG bersubsidi.

Pada kesempatan monev tersebut, Tim Ditjen Migas dan PT Pertamina (Persero) telah mengunjungi 11 pangkalan di Samosir dan Balige, di antaranya pangkalan Hotnell Siallagan, Any Apriliani, dan Maya Napitupulu. Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, pelaksanaan pendataan secara online melalui merchant app Pertamina berjalan dengan baik. Adapun kendala yang ada saat pendaftaran on demand, sudah mengisi data alamat (provinsi dan kabupaten), namun kadang harus mengulang lagi memilih data provinsi. Juga diperoleh informasi bahwa terdapat 10 Pangkalan di Kec. Nasau dan Kec. Habinsaran yang tidak terdapat sinyal.

“Dengan kendala-kendala tersebut, kami telah meminta agen dan pangkalan untuk menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan kendala tersebut kepada Pertamina, dan kami meminta Pertamina untuk menindaklanjutinya,” pungkas Setyorini.

Sebagai informasi tambahan, sesuai Perpres No. 104 Tahun 2007 jo Perpres No. 70 Tahun 2021 dan Perpres No. 38 Tahun 2019 jo Perpres No. 71 Tahun 2021, pengguna LPG Tabung 3 Kg yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.

Tahapan pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG  3 Kg tepat sasaran, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Kepdirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran adalah Tahap I mulai 1 Maret 2023 berupa proses pendataan pengguna LPG 3 kg. Selanjutnya, pelaksanaan pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. (AFB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.