Ditjen Migas Berkomitmen Lebih Profesional dan Inovatif

 

Jakarta – Untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), berkomitmen untuk bekerja lebih professional dan inovatif.

Di hadapan Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rabu (21/08), tiga unit eselon II yang memiliki layanan publik yakni Direktorat Pembinaan Program Migas, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, dan Direktorat Pembinaan Teknik dan Lingkungan Migas berkesempatan memberikan paparan terkait perkembangan pembangunan ZI di lingkungan unitnya.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing pimpinan eselon II diminta untuk memaparkan perkembangan pembangunan ZI yang dinilai melalui enam area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Pelayanan Publik. Dalam waktu tiga puluh menit, masing-masing pimpinan diberi kesempatan menyampaikan core business unitnya serta hasil pembangunan ZI pada enam area tersebut.

 

Area Manajemen Perubahan

Pada area ini, pola pikir dan budaya kerja yang lama harus ditinggalkan, dan berubah menjadi lebih baik dan profesional. Pada kesempatan pertama, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, DR. Ir. Adhi Wibowo, M.S.c, mengawali dengan menyampaikan internalisasi nilai KESDM yang disingkat Jurnal Melati (Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, dan Berarti)

Menurut Adhi, sebagai ASN nilai-nilai KESDM harus inheren dalam diri masing-masing pegawai. ASN harus memegang teguh kejujuran dan jiwa melayani. “Terlebih di unit teknis yang melayani urusan safety, sangat dituntut kompetensi dan profesionalitas, bahkan inovasi yang mempermudah pelayanan publik juga terus dilakukan. Selanjutnya, setelah semua nilai terpenuhi, maka ASN akan menjadi insan yang lebih berarti,” jelasnya.

Agar nilai-nilai tidak menjadi sekedar slogan, pimpinan unit eselon II di lingkungan Ditjen Migas juga menjadi role model dalam mewujudkan ZI. Role model kedisiplinan misalnya, ditunjukkan oleh Direktur Pembinaan Program Migas, Soerjaningsih. Pada laporan Sistem Informasi Pegawai yang dapat diakses pada aplikasi sipeg.esdm.esdm.go.id diperoleh keterangan bahwa pada kurun waktu 2018, Soerjaningsih menunjukkan konsistensi kehadiran yang selalu tepat waktu, dengan prosentase kehadiran 113,02%. Kedisiplinan ini harapannya akan menjadi contoh sekaligus motivasi bagi pejabat maupun pegawai yang lain untuk tepat waktu, bekerja lebih efisien dan professional.

Keseriusan Ditjen Migas dalam pencegahan gratifikasi juga ditunjukkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas. Ir. Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, sebagai role model pencegahan gratifikasi di unitnya, Rizwi telah menandatangani Pakta Integritas Pengendalian Gratifikasi.

 “Bahkan surat penugasan ASN untuk verifikasi ke lapangan, ditulis keterangan bahwa biaya perjalanan dinas ASN tersebut dibebankan pada APBN Ditjen Migas (tidak dibebabkan pada Badan Usaha). Hal ini sekaligus menjadi langkah pencegahan peluang gratifikasi,” imbuh Rizwi.

 

Area Tata Laksana

Perubahan juga terlihat dari semakin efektif dan efiesien Standar Operasional Prosedur (SOP) dari metaproses bisnis yang ada di lingkungan Ditjen Migas. Bahkan sejak 2017, Ditjen Migas telah melakukan penyederhaan perizinan yang semula 42 izin menjadi hanya 6 izin Hulu dan Hilir saja. Dengan penyederhanaan ini, harapannya untuk memangkas birokrasi sehingga terwujud pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

Transformasi pelayanan kepada masyarakat juga ditunjukkan dengan perubahan pengurusan layanan Perizinan dan Non Perizinan yang semula manual kini berbasis online dan terintergrasi. Adanya inovasi ini membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

Perizinan Kegiatan Usaha Hilir Migas, misalnya, yang semula dilakukan secara manual memakan waktu 34 s.d. 38 hari kerja, kini dengan system online tracking proses perizinan hanya dibutuhkan 10 s.d 15 hari kerja. Perubahan budaya kerja juga ditunjukkan dengan pemberian reward berupa Sertifikat Penghargaan bagi Evaluator/ASN yang berkomitmen dalam penyelesaian perizinan tepat waktu.

Saat ini, Ditjen Migas juga sudah memanfaatkan e-Government dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Pemanfaatan e-government di lingkungan Ditjen Migas dilakukan mulai dari perencanaan anggaran E-TOR dan E-RAB pada aplikasi irama.esdm.go.id. Aplikasi ini terpusat di Biro Perencanaan KESDM, sehingga perencanaan dapat dilihat sebagai satu kesatuan yang komprehensif dan akuntabel. Misalnya, potensi kesalahan input Standar Biaya Masukan (SBM) dapat diantisipasi dengan aplikasi ini.

Tata surat dinas juga semakin dimudahkan dengan aplikasi online surat.migas.esdm.go.id, sehingga dimanapun dan kapanpun ASN dapat bekerja dan melaksanakan tugas. Dari sisi, pelayanan informasi maupun pengaduan, Ditjen Migas juga menggunakan system online melalui ppid.esdm.go.id, dan Contac Center 136 KESDM. Kemudian terhadap pemantauan dan pelaporan capaian kinerja yang terukur juga menggunakan aplikasi online melalui simerak.esdm.go.id

 

Manajemen SDM

Pada area ini, perubahan juga semakin ditunjukkan dengan peningkatan kompetensi dan profesionalitas ASN, dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit. Masing-masing Direktur memantau betul jumlah pegawai di unitnya serta kompetensinya baik dari latar belakang pendidikan, maupun pelatihan pegawai. Apabila ada kompetensi yang harus dipenuhi, maka pegawai tersebut akan diusulkan untuk mengikuti diklat atau sertifikasi.

Pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas misalnya, telah didata sebanyak 38 Inspektur Migas (IM). IM sebagai pelaksana pembinaan dan pengawasan safety Migas di lapangan, harus memilliki kualifikasi professional, mengingat karakter industry Migas High Risk dan High Tech. Contoh sertifkasi dna diklat yang wajib dimiliki IM seperti Welding Inspector (WI), Katup Pengaman (PSV), Bejana Tekan, Tangki, Crane, Pipeline, Rig, Metering dsb.

Selanjutnya, sebagai Direktorat yang melakukan pembinaan dan pengawasan program strategis migas, maka Direktorat Pembinaan Program Migas juga memerlukan dukungan SDM yang berkualitas. Selain membuka kesempatan tugas belajar dan izin belajar, maka pembinaan terhadap Jabatan Fungsional tertentu seperti Analis Kebijakan, Perencana, Penerjemah dan Inspektur Migas juga dilakukan.

 

Penguatan Akuntabilitas

Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi hasil, maka Indikator Kinerja Unit ditandatangani dalam sebuah Perjanjian Kinerja Tahunan. Pada area Akuntabilitas, masing-masing pejabat eselon II menandatangani Perjanjian Kinerja Tahunan (PK) yang meliputi sasaran, indikator kinerja, sasaran, dan target, sebagai bentuk komitmen.

PK tersebut selanjutnya dilakukan case cade ke level manajemen di bawahnya hingga ke masing-masing pegawai. Dengan demikian, masing-masing pegawai sebagai individu merupakan satu kesatuan yang saling mendukung tercapainya sasaran kinerja organisasi. Direktorat Pembinaan Program Migas menjadi unit yang mengawal hal tersebut, salah satunya dengan kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) terkait penerapan Balance Score Card hingga evaluasi E-Kinerja.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing unit eselon II mampu menampilkan Capaian Kinerja Tahun 2018, sesuai dengan perencanaan.

 

Penguatan Pengawasan

Masing-masing unit eselon II telah melakukan pencegahan dan pengendalian terhadap tindakan yang dapat menggagalkan terwujudnya ZI. Dari sisi kepatuhan pelaporan keuangan, baik Direktorat Pembinaan Program Migas, Direktorat Hilir Migas, serta Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas telah 100% melaporkan wajib LHKPN dan LHKASN.

Ditjen Migas juga telah menyampaikan surat edaran Pencegahan Gratifikasi kepada seluruh pimpinan Badan Usaha maupun Stakeholders terkait. Sehingga apabila ada oknum yang sekiranya menyalahgunakan kewenangannya, agar dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System yang dapat diakses di https://wbs.esdm.go.id yang dikelola dan dipantau langsung oleh Inspektorat Jenderal KESDM. Selain itu, media komunikasi untuk pengaduan juga dibuka melalui kanal Call Centre 136 KESDM, dimana Ditjen Migas menjadi Tier 2 untuk eskalasi pengaduan, yang disupervisi oleh Biro KLIK KESDM dan PUSDATIN KESDM.

 

Pelayanan Publik

Pelayanan Ditjen Migas saat ini telah berbasis online dengan karakter user friendly, terintegrasi satu pintu di KESDM, terkoneksi pada Online Single Submission (OSS), dan memiliki satu pintu pengaduan melalui Contact Center 136 KESDM.

Agar stakeholder mendapat pemahaman bahwa pengurusan perizinan lebih mudah dan dapat dilakukan secara online, Ditjen Migas terus memberikan informasi kepada stakeholders melalui publikasi seluas-luasnya, baik melalui web site, media sosial, maupun Contact Center 136 atau PPID online.

Survey kepuasan pelanggan juga dilakukan Ditjen Migas dengan melibatkan stakeholders sebagai responden. Dengan demikian, diperoleh feed back yang nyata terhadap pelayanan publik yang telah diberikan.

Pada kesempatan yang berbeda, General Service Manager PT. Pertamina EP Betty Handayaningrum menyampaikan, bahwa proses pengajuan masterlist di Pertamina EP cukup banyak yakni 150 dokumen atau senilai 110 juta USD per tahun.

“Kebijakan Ditjen Migas terkait verifikasi masterlist  yang professional, dinamis dan komunikatif serta implementasi teknologi informasi dalam pengajuan masterlist, dan juga ruang untuk diskusi tentang masterlist untuk optimalisasi pemanfaatan produksi dalam negeri sangat membantu kami di PT Pertamina EP. Kami memperoleh proses persetujuan masterlist lebih cepat, sehingga proses operasional perushaan tidak tergangggu, karena proses persetujuan diberikan lebih cepat, “ ungkap Betty.

Dalam setiap kesempatan, pimpinan Ditjen Migas juga selalu menghimbau agar pengurusan perizinan dapat dilakukan langsung oleh BU tanpa melalui biro jasa, mengingat pengurusan perizinan Migas sudah semakin mudah. Untuk mencegah penggunaan biro jasa perizinan, sistem perizinan online Migas mensyaratkan satu NPWP perusahaan untuk satu akun perizinan.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana KESDM, Mohammad Hidayat pada kesmepatan yang lain, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen pimpinan di setiap unit kerja yang telah banyak meluangkan waktu dalam membuat inovasi-inovasi sehingga mampu memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

 "Saat mengunjungi lapangan, saya menemukan banyak inovasi yang (manfaatnya) dirasakan langsung ke masyarakat dan saya sangat memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmennya," pungkasnya Hidayat.

Saat ini, Kementerian ESDM termasuk 30 dari 87 Kementerian/Lembaga yang telah berhasil mencapai indeks di atas 75, dan diikuti dengan kenaikan Tunjangan Kinerja 80%. Pada 2020, Menteri ESDM menargetkan agar indeks Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM terus meningkat. (RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.