Menuju Proses Ratifikasi AFAS 10

Bogor, Untuk memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa Indonesia untuk mendapatkan preferensial melalui penghapusan hambatan secara subtansial perdagangan jasa diantara negara anggota ASEAN, digelar pertemuan teknis pembahasan proses ratifikasi ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Paket 10 di Bogor tanggal 30-31 Januari 2019.

Pertemuan dipimpin oleh Direktur Perundingan Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan dan dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian/lembaga.

Sebagai informasi, AFAS ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand yang bertujuan untuk mengurangi hambatan-hambatan pada perdagangan jasa di antara negara-negara ASEAN dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kompetisi penyedia jasa di ASEAN. Liberalisasi jasa dilakukan melalui “Paket–Paket Komitmen”. Saat ini, ASEAN telah melakukan negosiasi dan menghasilkan 10 paket komitmen (AFAS Paket 10). Protokol AFAS Paket 10 telah ditandatangani pada tanggal 11 November 2018 di Singapura.

Salah satu agenda pertemuan teknis ini adalah pembahasan proses ratifikasi AFAS Paket 10. “Salah satu tujuan ratifikasi atau pengesahan adalah memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan komitmen AFAS Paket 10,” kata pimpinan rapat.

Sesuai UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap perjanjian perdagangan internasional disampaikan kepada DPR paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. Sebagai focal point, Kementerian Perdagangan akan menyiapkan dokumen ratifikasi, diantaranya permohonan pengesahan dari Menteri Perdagangan kepada Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri, Naskah Urgensi Pengesahan, Terjemahan Komitmen dan Protokol AFAS Paket 10, serta Rancangan Perpres atau Rancangan UU tentang pengesahan. (AS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.