Menteri Jonan Teken Permen ESDM Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas

Jakarta, Sebagai bagian dari penyederhanaan regulasi, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 21 Februari 2018 menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa untuk menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan mendorong berkembangnya potensi dan peranan nasional pada kegiatan usaha penunjang dalam kegiatan usaha minyak dm gas bumi, perlu mengatur kembali kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan hal tersebut, Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Usaha Penunjang Migas adalah kegiatan usaha yang menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dalam Pasal 2 aturan ini dinyatakan, penyelenggaraan usaha penunjang migas bertujuan untuk:
a. menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir.
b. mewujudkan kegiatan usaha penunjang migas yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan mendorong perkembangan potensi dan kemarnpuan nasional.
c. membina dan mengarahkan usaha penunjang migas menjadi usaha penunjang migas nasional.

Usaha Penunjang Migas
Pelaksana Kegiatan Usaha Penunjang Migas
Pasal 4 mengatur bahwa usaha penunjang migas dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan. Perusahaan ini meliputi perusahaan modal dalam negeri dan perusahaan modal asing. Perseorangan meliputi orang perseorangan, perseroan komanditer dan Firma yang mempunyai keahlian tertentu untuk memberikan pelayanan Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas.

Klasifikasi Kegiatan Usaha Penunjang Migas
Usaha Penunjang Migas diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Usaha Jasa Konstruksi Migas.
b. Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas.
c. Usaha Industri Penunjang Migas.

Usaha Jasa Konstruksi Migas terdiri atas:
a. Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi.
b. Usaha Pekerjaan Konstruksi.
c. Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas terdiri atas:
a. Jasa Geologi dan Geofisika.
b. Jasa Pemboran.
c. Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis.
d. Jasa Pekerjaan Paska Operasi.
e. Jasa Penelitian dan Pengembangan.
f. Jasa Pengolahan Limbah.
g. Jasa Penyewaan Pengangkutan.
h. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan.

Usaha Industri Penunjang Migas terdiri atas:
a. Industri Material.
b. Industri Peralatan.

Diatur dalam Pasal 7, Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan oleh Perusahaan Enjiniring.
Persyaratan Perusahaan Enjiniring meliputi:
a. Perusahaan dalarn negeri atau perusahaan nasional yang pengendalian manajemennya berada pada warga negara Indonesia.
b. Memiliki dan menerapkan sistem manajemen mutu , dan telah tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi.
c. Memiliki tenaga ahli yang berkualifikasi dan/atau berkompetensi.
d. Memiliki peralatan dan atau fasilitas berupa piranti lunak untuk pekerjaan penelaahan disain, analisis risiko atau penilaian perpanjangan umur layan.

Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis dilaksanakan oleh Perusahaan Inspeksi. Persyaratan Perusahaan Inspeksi meliputi:
a. Perusahaan modal dalam negeri.
b. Memiliki sertifikat SNI ISO/IEC 17020 Tipe A dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi.
c. Memiliki tenaga ahli tetap yang berkualifikasi dan/atau berkompetensi sesuai bidang inspeksi.
d. Memiliki standar dan peralatan sesuai dengan bidang inspeksi.

SKUP Migas
Untuk pembinaan dan peningkatan kemampuan Usaha Penunjang Migas, Direktur Jenderal Migas menerbitkan SKUP Migas terhadap perusahaan atau perseorangan.

Untuk mendapatkan SKUP Migas, perusahaan atau perseorangan wajib melakukan pendaftaran melalui media elektronik berbasis daring (online system) yang dilakukan dengan mengunggah dokumen perusahaan atau perseorangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Perusahaan atau perseorangan yang telah melakukan pendaftaran melalui media elektronik berbasis daring (online system), wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas dan menyatakan kebenaran dokumen yang disampaikan. Dalam hal pendaftaran melalui media elektronik berbasis daring (online system) belum dapat dilaksanakan, perusahaan atau perseorangan dapat melakukan pendaftaran secara manual.

Diatur dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Migas melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen. Dalam hal hasil evaluasi terhadap dokumen dinyatakan telah lengkap dan benar, paling lama 3 hari kerja Direktur Jenderal Migas menerbitkan SKUP Migas.

Direktur Jenderal Migas menerbitkan SKUP Migas dengan menetapkan peringkat kemampuan usaha penunjang migas.

Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan usaha penunjang migas dilaksanakan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Migas. Menteri c.q Direktur Jenderal Migas wajib membina peningkatan kemampuan (capacity building) perusahaan atau perseorangan yang melaksanakan usaha penunjang migas mencakup kompetensi tenaga kerja, mutu, permodalan, pemasaran dan manajemen.

“Perusahaan atau perseorangan pada kegiatan usaha penunjang migas menjamin keselamatan dan keamanan di kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” demikian bunyi Pasal 12 ayat 3.

Selanjutnya, untuk memberikan informasi keberadaan perusahaan atau perseorangan, Direktur Jenderal Migas mengeluarkan daftar perusahaan atau perseorangan yang telah mendapatkan SKUP Migas melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Perusahaan atau perseorangan yang telah mendapat SKUP Migas wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha penunjang migas kepada Direktur Jenderal Migas setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Berdasarkan laporan tersebut dan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku usaha penunjang migas, Direktur Jenderal Migas melaksanakan evaluasi melalui audit kepatuhan terhadap perusahaan atau perseorangan pemegang Surat Kemampuan Usaha Penunjang SKUP Migas.

Audit kepatuhan dilakukan terhadap:
a. Capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan/atau nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk Usaha Industri Penunjang Migas.
b. Nilai investasi.
c. Peralatan, pengalaman kerja, dan tenaga kerja.
d. Jenis produk dan sertifikasi produk untuk Usaha Industri Penunjang Migas.
e. Alih teknologi.
f. Kegiatan pemberdayaan masyarakat.
g. Evaluasi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta keteknikan.

Berdasarkan audit kepatuhan, Direktur Jenderal Migas dapat menerbitkan SKUP Migas baru sesuai hasil penilaian kemampuan yang dibuktikan dengan penetapan peringkat kemampuan usaha penunjang migas.

Sanksi Administratif
Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif kepada perusahaan atau perseorangan yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berupa teguran tertulis, penangguhan sementara SKUP Migas dan/atau pencabutan SKUP Migas.

Dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa dokumen yang disampaikan perusahaan atau perseorangan tidak benar, Direktur Jenderal mencabut Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas.

Ketentuan Peralihan
Diatur dalam Pasal 20, pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. SKUP Migas yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu SKUP Migas.
2. Surat Keterangan Terdaftar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
3. Permohonan Surat Keterangan Terdaftar yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak diproses penyelesaiannya.
4. Permohonan SKUP Migas yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.