Menteri ESDM Tetapkan Permen Percepatan Pengusahaan Migas Non Konvensional

Jakarta, Untuk mempercepat pengembangan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional, Pemerintah perlu mengatur pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS) yang dapat meningkatkan pengusahaan migas non konvensional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 27 Oktober 2015 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.

Dalam aturan yang terdiri dari VI bab dan 14 pasal ini, ditetapkan bahwa tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja migas non konvensional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diatur bahwa Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja serta bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok (terms and conditions) kontrak kerja sama dengan mempertimbangkan aspek teknis dan keekonomian untuk masing-masing wilayah kerja migas non konvensional. Bentuk kontrak kerja sama tersebut antara lain:

    a.Kontrak bagi hasil

    b.Kontrak bagi hasil Sliding Scale.

    c.Kontrak bagi hasil Gross Split Sliding Scale.

Dirjen Migas melaksanakan penawaran wilayah kerja migas non konvensional dengan menggunakan salah satu bentuk kontrak kerja sama.

Jangka waktu kontrak kerja sama dilaksanakan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun tahun untuk setiap kali perpanjangan, berdasarkan pertimbangan aspek teknis dan keekonomian pengembangan lapangan.

Kontraktor migas non konvensional wajib menyediakan dana yang ditempatkan dalam rekening bersama yang disetujui oleh kontraktor migas non konvensional dan SKK Migas sebesar 10% dari total komitmen pasti eksplorasi atau US$ 1.500.000 (mana yang lebih besar) atau 10% dari jumlah anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau US$ 1.000.000 (mana yang lebih besar).

Terkait penghitungan cadangan, diatur bahwa penghitungan cadangan untuk persetujuan pengembangan lapangan (plan of development) dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi ditentukan berdasarkan cadangan pasti (proven reserves) ditambah 70% cadangan mungkin (probable reserves). Penghitungan cadangan ini dapat dilakukan tanpa didasari sertifikasi cadangan.

Mengenai komersialisasi dan pemanfaatan, Menteri ESDM menetapkan bahwa hasil produksi yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Kontraktor dapat menjual hasil produksinya sebelum persetujuan PoD yang pertama. Hasil penjualannya dibagi berdasarkan:

  1. Untuk kontrak bagi hasil dan kontrak bagi hasi sliding scale, hasil penjualan dibagi berdasarkan bagi hasil sesuai dengan kontrak kerja sama tanpa memperhitungkan terlebih dahulu first tranche petroleum dan pengembalian biaya operasi (cost recovery).
  2. Untuk kontrak bagi hasil gross split sliding scale, hasil penjualan dibagi berdasarkan bagi hasil sesuai dengan kontrak kerja sama.

Dalam aturan ini diatur pula mengenai ketentuan peralihan, antara lain menyatakan bahwa kontraktor gas metana batubara yang kontrak kerja samanya masih berlaku, melakukan penghitungan cadangan untuk persetujuan pengembangan lapangan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan cadangan pasti ditambahan 70% cadangan mungkin. Penghitungan cadangan dapat dilakukan tanpa didasari sertifikasi cadangan.

Pada saat Permen ini mulai berlaku, kontraktor gas metana batubara yang kontrak kerja samanya masih berlaku, dapat mengusulkan:

  1. Amandemen kontrak kerja sama, atau
  2. Perubahan bentuk kontrak kerja sama.

Usulan perubahan diajukan kontraktor kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas setelah memenuhi pelaksanaan komitmen pasti paling sedikit 60%. Sisa komitmen pasti yang belum dipenuhi, dilanjutkan dalam amandemen atau perubahan kontrak kerja sama.

Kontraktor juga wajib menempatkan dana dalam rekening bersama yang disetujui oleh kontraktor gas metana batubara dan SKK Migas sebesar 10% dari sisa komitmen pasti yang belum dipenuhi.

Dalam hal Menteri ESDM menyetujui usulan kontraktor tersebut, Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama.

Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.