Menteri ESDM Tetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Jenis Kondensat Tangguh

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1067 K/12/MEM/2017 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Kondensat Tangguh. Aturan ini ditetapkan tanggal 7 Maret 2017.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa pertama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, Menteri ESDM menetapkan Formula Minyak mentah Indonesia. Kedua, dalam rangka penghitungan bagi hasil dalam kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama migas, terhadap penentuan harga minyak mentah jenis minyak mentah untuk jenis kondensat Tangguh yang baru diproduksikan dan belum terdapat kontinuitas produksi, tingkat kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar, telah ditetapkan Kepmen ESDM Nomor 630 K/12/DJM.B/2012 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara.

Ketiga, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, Tim Harga Minyak Mentah dapat mengusulkan perubahan formula harga minyak mentah Indonesia. Keempat, dengan mempertimbangkan minyak mentah Indonesia untuk jenis kondensat Tangguh telah lama diproduksikan, memiliki tingkat kestabilan produksi dan kualitas serta penyerapan pasar yang baik, perlu dilakukan penyesuaian formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis kondensat Tangguh.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis kondensat Tangguh, ditetapkan: ICP Senipah minus US$ 4,52/barel.

Atas formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis kondensat Tangguh, Pertamina tidak mendapatkan fee constraint kilang mengingat formula harga minyak mentah untuk jenis kondensat Tangguh telah memperhitungkan faktor constraint kilang Pertamina.

Formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis kondensat Tangguh, dievaluasi oleh Tim Harga Minyak Mentah Indonesia secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 630.K/12/DJM.B/2012 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara sepanjang menetapkan mengenai Formula Harga Sementara untuk jenis Kondensat Tangguh dinyatakan tidak berlaku.

Kepmen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.