Menteri ESDM Tetapkan Formula Baru Harga Minyak Mentah Indonesia

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan  menetapkan formula baru minyak mentah Indonesia, sebagaimana  tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1907 K/12/MEM/2018 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2018 Sampai Dengan Juni 2019. Aturan ini ditetapkan 30 Juli 2018.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu ditetapkan formula harga minyak mentah Indonesia periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019.

Pertimbangan lainnya, formula harga minyak mentah Indonesia periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018 sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 2556 K/12/MEM/2017 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018, telah berakhir.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 1907 K/12/MEM/2018 terdiri dari tujuh diktum. Pertama, formula harga minyak mentah utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent ± Alpha.

Kedua, formula harga minyak mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Ketiga, Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.

Keempat, Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu bulan berjalan dan bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah internasional dan/atau ketahanan energi nasional.

Kelima, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Standard Operating Procedure perhitungan Alpha, sebagai acuan bagi Tim Harga dalam mengusulkan harga minyak mentah Indonesia.

Keenam, formula harga minyak mentah Indonesia dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Kepmen.

Terakhir, Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2018. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.