Menteri ESDM Luncurkan Pelaksanaan Mandatori Pemanfaatan Biodiesel 15 Persen (B15)

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said secara resmi meluncurkan Pelaksanaan Mandatori Pemanfaatan Biodiesel 15% (B15) di Kementerian ESDM, Senin (23/3). Acara ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara detail setelah selama 10 hari Pemerintah menyiapkan program B15 sejak Presiden mengumumkan paket kebijakan reformasi struktur ekonomi Indonesia yang dihadiri para stakeholders dari kalangan Pemerintah, produsen sawit, produsen biodiesel, badan usaha BBM, produsen otomotif dan alat berat, pemerhati dan praktisi biodiesel serta asosiasi terkait.

Sejak 1 September 2013, mandatori pemanfaatan biodiesel ditingkatkan menjadi sebesar 10% (B10). Dengan kebijakan tersebut, realisasi implementasi mandatori biodiesel di tahun 2014 mencapai 1,84 juta kilo liter (kl) atau mengalami peningkatan sebesar 75% dibandingkan capaian mandatori biodiesel tahun 2013. Pemanfaatan biodiesel yang dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) menjadi penyumbang utama dalam peningkatan capaian tersebut, yaitu sebesar 1,16 juta KL (atau setara dengan 62,7% dari total capaian tahun 2014).

Pada tahun 2015, Pemerintah telah menerbitkan enam paket kebijakan guna merespon terjadinya pelemahan nilai rupiah terhadap dolar, salah satunya adalah peningkatan kewajiban pencampuran Biodiesel 15% (B15). Kebijakan pemanfaatan B15 perlu segera dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi makro dan menghemat devisa negara melalui pengurangan impor bahan bakar minyak. Pelaksanaan mandatori B15 akan dapat menyerap produksi biodiesel dalam negeri sebesar 5,3 juta KL (setara dengan 4,8 juta ton Crude Palm Oil (CPO)) dan memberikan penghematan devisa sebesar 2,54 miliar USD.

Perkembangan saat ini menunjukkan bahwa disparitas antara Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dengan harga BBM solar semakin meningkat. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk dapat mengatasi kondisi tersebut melalui penyediaan CPO untuk biodiesel dalam volume dan nilai yang wajar. Ketersediaan CPO sebagai bahan baku Biodiesel sangat mencukupi dimana produksi CPO pada tahun 2014 mencapai 31 juta ton dengan pemakaian domestik sebesar 30% dari total produksi dan akan meningkat menjadi 33 juta ton pada tahun 2015.

Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan instrumen kebijakan fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan B15 melalui pengendalian terhadap penyediaan CPO yang dipergunakan sebagai bahan baku biodiesel. Termasuk diantaranya adalah peninjauan kembali HIP Biodiesel karena adanya dukungan dari produsen minyak sawit yang berkontribusi dalam penyediaan bahan baku biodiesel.

Dukungan dari sisi teknis telah dilakukan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2014 dengan memfasilitasi uji jalan pemanfaatan B20 pada kendaraan yang didukung oleh Gaikindo, Pertamina, BPPT dan Aprobi sebagai stakeholder biodiesel. Hasil kajian dan uji jalan membuktikan bahwa pemanfaatan biodiesel dapat dilakukan pada kendaraan atau mesin diesel sampai dengan 20% (B20) tanpa ditemukan masalah atau modifikasi mesin. Diharapkan seluruh stakeholder terkait, baik instansi pemerintah, swasta, masyarakat maupun media turut berperan aktif mendukung dan mengawasi program B15 sehingga dapat berjalan dengan baik. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.