Menteri ESDM dan Mendag Tegaskan Ekspor Migas Tidak Pakai LC

Jakarta, Pemerintah menangguhkan penggunaan Letter of Credit (LC) bagi para eksportir migas dengan tujuan tidak menghambat proses ekspor. Hal ini tercantum dalam Permendag Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu, tanggal 30 Maret 2015.

Hal tersebut diikemukakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers bersama Mentri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Rabu (1/4) petang. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja.

Penangguhan penggunaan LC tersebut, hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Penangguhan ini diberikan Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri teknis terkait dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, dalam hal ini yaitu Menteri ESDM untuk produk migas, batubara dan mineral (termasuk timah).

Dikatakan Rachmat, kontrak kerja yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengecualian wajib LC adalah adanya kejelasan dan transparansi dari eksportir migas dalam melaporkan data-data ekpornya, seperti volume, harga dan nilai kontrak kepada Pemerintah.

Menteri ESDM Sudirman Said dalam kesempatan tersebut menyatakan, pihaknya mengajukan penanguhan karena selama lima tahun terakhir sektornya mencatat nilai ekspor sebesar US$ 30 miliar per tahun dengan pembeli yang terbatas dan terakreditasi dengan baik. "Jumlah pembeli migas tidak terlalu banyak. Mereka adalah pembeli yang punya reputasi baik dalam bertransaksi dan sudah bermitra dengan kita puluhan tahun. Jadi mereka terbukti sebagai buyer yang bonafide, kredibel memenuhi seluruh ketentuan," katanya.

Seluruh ekspor migas, lanjutnya, sudah tercatat dan memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan. Dari segi pencatatan, ekspor migas telah tercatat dengan baik di berbagai institusi pemerintah sebagai Bea Cukai, SKK Migas dan Bank Indonesia. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.