Menteri ESDM Cabut 11 Peraturan Migas

Jakarta, Untuk mendorong investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja yang lebih besar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mencabut 32 peraturan di sektor ESDM. Dari jumlah tersebut, 11 diantaranya merupakan peraturan di subsektor migas.

“Semua indikator makro semua baik, tapi pertumbuhannya hanya 5,25%. Ini (pencabutan 32 peraturan) mudah-mudahan (ekonomi) bisa lebih tinggi. Salah satu arahan Bapak Presiden itu mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan berusaha berinvestasi terutama dari sektor dunia usaha, (agar) makin lama makin baik,”ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Senin (5/2).

Dengan adanya pencabutan 32 peraturan ini, maka aturan yang di bawahnya juga akan dihapuskan. “Ini akan terus dilakukan. Mungkin seminggu atau 2 minggu lagi akan dikurangi lagi. Agar makin lama, kemudahan berusaha makin baik,” tambahnya.

Ke 32 peraturan yang dicabut tersebut, terdiri dari 11 aturan di subsektor migas, 4 aturan kelistrikan, 7 aturan terkait mineral dan batubara, 7 aturan energi baru terbarukan dan konservasi energi serta 3 aturan terkait SKK Migas.

Khusus untuk migas, 11 peraturan yang dicabut adalah:

  1. Permentamben No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
  2. Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan MESDM No. 0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal.
  4. Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
  5. Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran.
  6. Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
  7. Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
  8. Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
  9. Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing.
  10. Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri.
  11. Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pelaksana tugas Dirjen Migas Ego Syahrial menjelaskan, peraturan yang dicabut tersebut, sebagian merupakan aturan yang sudah tidak relevan lagi. Misalnya, Permentamben No. 02/1975 dan Kepmen ESDM Nomor 1454 K/30/MEM/2000, sudah tidak relevan karena sudah ada aturan baru yang mengatur lebih mendetil yaitu Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017.

Selain itu, Permen ESDM No. 0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal. Saat ini telah diatur dalam Permen 08 dan 52 tahun 2017 tentang Gross Split. Demikian pula dengan Permen ESDM Nomor 22 tahun 2008, telah digantikan dengan PP Nomor 79 tahun 2010 dan PP nomor 27 Tahun 2017.

Pemerintah juga mencabut aturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Nantinya, TKA akan diatur dengan Petunjuk Teknis (PTK) SKK Migas. ”Ini (TKA) juga akan kita cabut. Hanya akan (jadi) satu di SKK Migas karena sebenarnya intinya adalah pengadaan tenaga kerja asing untuk sektor hulu. Jadi kenapa nggak langsung di PTK hulu? Kementerian tidak perlu mengatur lagi,” papar Ego. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.