Menteri Arifin Teken Aturan Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM

Jakarta, Untuk meningkatkan potensi investasi di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 6 Januari 2020, telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM.

Dinyatakan dalam aturan ini, pengelolaan National Data Repository sektor ESDM dilakukan melalui sistem terpadu yang dilakukan secara terintegrasi dengan pelaksanaan tugas walidata pada Kementerian ESDM.

Dalam pengelolaan National Data Repository, Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM ditunjuk sebagai Walidata dan Pengelola National Data Repository sektor ESDM, yang selanjutnya disebut Walidata dan Pengelola NDR ESDM.

Walidata dan Pengelola NDR ESDM mempunyai tugas, antara lain mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data dan mengelola data yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Selain itu, menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Tugas lainnya adalah menyusun tata kelola National Data Repository sektor ESDM, mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan National Data Repository sektor ESDM dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan satu data dalam National Data Repository sektor ESDM.

Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan BPMA, yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance," demikian bunyi diktum kelima.

Quantity assurance adalah pendekatan terencana dan sistematis yang bertujuan untuk membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan tranparansi datanya dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya.

Standar data yang memenuhi quality assurance disusun oleh masing-masing Produsen Data dengan berkoordinasi dengan Walidata dan Pengelola NDR ESDM dan kementerian/lembaga yang terkait dengan standardisasi nasional.

Ditetapkan pula, data yang belum melalui tahapan quantity assurance tidak dapat dikelola dalam National Data Repository sektor ESDM.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Walidata dan Pengelola NDR ESDM berkoordinasi dengan Pengelola Data, kementerian/lembaga terkait dan badan usaha/bentuk usaha tetap sektor ESDM.

Produsen Data wajib melakukan pemutakhiran data masing-masing subsektor sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Walidata dan Pengelola NDR ESDM.

Selain itu, penggunaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta aplikasi yang dikoordinasikan oleh Walidata dan Pengelola NDR ESDM dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data masing-masing subsektor. Serta apabila ada perubahan dan perbaikan sistem, juga wajib diberitahukan kepada Walidata dan Pengelola NDR ESDM.

Kepmen ini juga menyatakan, penyebarluasan data, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh Walidata dan Pengelola NDR ESDM, kecuali yang bersifat pelayanan dan/atau kerja sama dengan pihak lain.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, dalam hal quantity assurance belum dapat dilaksanakan oleh Produsen Data, data tetap dapat dikelola dalam National Data Repository sektor ESDM atas persetujuan dari Walidata dan Pengelola NDR ESDM.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)












Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.