Makna PTSP Migas

Jakarta, Dalam ajang The 39th IPA Convention and Exhibition yang digelar di Jakarta Convention Centre, pekan lalu, Menteri ESDM Sudirman Said secara simbolis mendelegasikan 42 perizinan sektor migas kepada Kepala BKPM Franky Sibarani. Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini memiliki dua makna penting yaitu pertama, memutus ikatan emosional di masa lalu dan kedua, sebagai tugas kepeloporan bagi instansi lainnya.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, Kementerian ESDM ingin segera menyerahkan perizinan migas kepada BKPM agar ikatan-ikatan emosional di masa lalu dapat segera diputus. “Kalau di-switch akan lebih ringan,” katanya.

Selain itu, penyerahan perizinan ke BKPM juga diharapkan dapat mendorong Kementerian lain serta Pemda untuk melakukan hal yang sama. “Kita bisa mendorong kementerian lain melakukan itu kalau kita sudah duluan melakukan itu,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BKPM Fransky Sibarani menyatakan siap menerima pendelegasian perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Eselon I BKPM dan Kementerian ESDM sedang berkoordinasi untuk membahas business process dan standar operating procedure terkait izin yang akan didelegasikan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.