Luhut Binsar Panjaitan Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM

Jakarta, Setelah mendengar informasi dari sejumlah pihak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, kemudian ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai pelaksana tugas dan tanggung jawab Menteri ESDM.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan didampingi oleh Staf Khusus Presiden Johan Budi S.P. di Kantor Presiden, Senin malam 15 Agustus 2016, sebagaimana dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

"Menyikapi pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Saudara Archandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Archandra Tahar," terang Pratikno.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, kemudian ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai pelaksana tugas dan tanggung jawab Menteri ESDM.  "Sampai dengan diangkatnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral definitif," imbuhnya.

Ditanyakan oleh para jurnalis mengenai waktu efektif berlakunya keputusan tersebut, Pratikno menyebut bahwa pemberhentian Menteri ESDM efektif berlaku mulai Selasa, 16 Agustus 2016.

Sebelumnya, Archandra Tahar diangkat sebagai Menteri ESDM bersama dengan sejumlah menteri lainnya dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019. (www.setneg.go.id)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.