Lagi, Pemerintah Proses KKKS Ubah Cost Recovery Jadi Gross Split

Jakarta, Kontrak kerja sama bagi hasil gross split telah dua tahun diberlakukan. Hingga saat ini, sebanyak 42 kontrak kerja sama migas telah menggunakan kontrak bentuk ini. Lima diantara kontrak tersebut merupakan amandemen dari skema cost recovery menjadi gross split serta beberapa kontrak lagi sedang dalam proses berubah menjadi gross split.

“Beberapa perusahaan migas lainnya juga sedang dalam proses untuk berubah dari  (kontrak) cost recovery ke gross split,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam acara Indonesia Oil and Gas Outlook Conference yang diselenggarakan oleh Petromindo.com, Rabu (3/7).

Antusiasme Kontraktor Kontrak Kerja Sama  (KKKS) yang mengajukan usulan perubahan kontrak  blok yang telah beroperasi menjadi gross split, menandakan skema bagi hasil ini dapat diterima investor.

Lima wilayah kerja (WK) migas yang telah berubah kontraknya menjadi gross split adalah WK East Sepinggan, Duyung, Lampung III, GMB Muralim dan Sebatik. “Mereka sebelumnya berkirim surat ke Pemerintah dan meminta pindah ke kontrak gross split,” terang Djoko.

Selain amandemen kontrak, sebanyak 16 WK migas baru juga menggunakan skema gross split. Perinciannya, 5 WK migas yang ditandatangani  tahun 2017, 9 WK  migas  ditandatangani tahun 2018 dan pada tahun 2019 ini, telah ditandatangani 2 kontrak baru yaitu WK Anambas dan Selat Panjang.

Dari 16 WK tersebut, total komitmen kerja mencapai US$ 252 juta dan total bonus tanda tangan US$ 25,5 juta.

Kontrak lainnya yang menggunakan skema gross split adalah kontrak perpanjangan yang berjumlah 21 WK, dengan total komitmen US$ 1,9 miliar dan bonus tanda tangan US$ 877 juta.

Skema kontrak kerja sama gross split menandai era baru pengelolaan sektor migas Indonesia yang lebih baik dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini.

Skema gross split memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan skema cost recovery. Pertama, skema gross split memberikan hasil keekonomian yang sama atau bahkan lebih baik dari skema cost recovery. Kedua, skema ini mempercepat tahapan pengembangan lapangan minyak dan gas bumi, karena sistem pengadaan yang mandiri. Ketiga, skema gross split mendorong industri migas lebih kompetitif dan meningkatkan pengelolaan teknologi, SDM, sistem dan efisiensi biaya.

Keunggulan tersebut dimungkinkan karena skema gross split memiliki tiga prinsip utama yaitu certainty, simplicity dan efficiency. Prinsip certainty memberikan parameter insentif jelas dan terukur sesuai dengan karakter atau tingkat kesulitan pengembangan lapangan minyak dan gas bumi.

Prinsip simplicity mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel sehingga sistem pengadaan (procurement) yang birokratis dan perdebatan yang terjadi selama ini menjadi berkurang.

Terakhir, prinsip efficiency mendorong para kontraktor migas dan industri penunjang migas untuk lebih efisien sehingga lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.