Jakarta, Untuk
menurunkan volume pembakaran gas suar (flaring)
dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan usaha migas,
Pemerintah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang Gas Suar (Flaring Gas).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas
Bumi IGN Wiratmaja Puja dalam pertemuan dengan wartawan, akhir pekan lalu,
menjelaskan, volume gas suar di
Indonesia cukup banyak yaitu sekitar 200 MMSCFD yang tersebar di berbagai tempat. Lantaran minimnya
fasilitas, biasanya gas suar ini dibiarkan begitu saja sehingga mengakibatkan emisi
rumah kaca menjadi tinggi. “Permen ini khusus untuk menata pemanfaatan gas flare. Aturan yang ada sekarang itu
kan masih business to business
sehingga harganya mahal,†ujar Wirat.
Dengan adanya aturan baru tentang
gas suar, diharapkan volume pembakaran gas suar menjadi berkurang dan menjadi
dasar pemanfaatan gas suar dengan harga yang cukup ekonomis.Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan gas suar,
antara lain KKKS atau badan usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan, pembeli
ataupun pemanfaatan oleh negara.
Diakui Wirat, penyusunan aturan ini
mengalami tantangan yang cukup besar. Saat ini, sedang dibahas prosedur pemanfaatannya, termasuk pembukaan data ke
industri dan badan usaha. “Kita akan open
bid saja, siapa yang berani paling tinggi (harganya). Daripada dibakar jadi
emisi. Nanti siapa yang paling tinggi (menawar), dia menang. Tentunya ada
kriteria-kriterianya,†papar Wirat.
Kategori gas suar yang dapat
dimanfaatkan dalam Permen ini adalah gas suar hasil produksi/pengolahan minyak
bumi yang dibakar secara kontinu, gas suar yang tidak dapat ditangani oleh
fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia dan gas suar yang belum termanfaatkan,
tidak termanfaatkan dan belum dapat terjual secara ekonomis.
Dalam Permen ini,diatur pula mengenai faktor pengurang harga jual gas suar bakar yaitu komposisi gas suar, lokasi gas suar, volume dan harga minyak Indonesia (ICP). (TW)