Jakarta, Mulai tahun 2016, Pemerintah menawarkan WK migas konvensional dengan model “open bid split” yaitu investor dapat menawar split bagi hasil sehingga sesuai dengan keekonomian KKKS. Terkait hal tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan mengenai konsep lelang WK migas tahun 2016.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto di Gedung Migas, Senin (16/5), menjelaskan, konsep lelang WK migas tahun 2016, sebagai berikut:
- Terms & Conditions yang ditetapkan pada suatu Wilayah Kerja sebagai owner estimate keekonomian Pemerintah
- Peserta Lelang bebas memberikan penawaran terhadap besaran split bagi hasil (“open bid split”) dan bonus tandatangan
- Pemerintah memilih penawaran terbaik dengan batasan tertentu terhadap owner estimate yang telah ditetapkan
Bid Round (year) |
Sharing Split (%Govt:%Contr.) |
Signature Bonus US$ MM |
Firm Commitment (well (s), 3D/2D seismic) |
Other terms (DMO fee FTP, etc) |
2015 |
|
As a minimum requirement | As a minimum requirement | Non Negotiable |
2016 (concept) |
|
|
As a minimum requirement |
Non Negotiable
|
Sedangkan konsep penilaian lelang WK migas tahun 2016 adalah:
- Penilaian Dasar merupakan penawaran komitmen teknis dan kemampuan keuangan dari peserta lelang. Peserta lelang yang lulus penilaian dasar adalah yang secara Administratif memenuhi persyaratan, kemudian memenuhi persyaratan teknis dan mempunyai kemampuan keuangan untuk mendukung komitmen teknis.
- Penilaian Akhir/ Pemeringkatan merupakan kombinasi Penawaran Komitmen Kerja (Teknis), Bonus Tandatangan dan Penawaran Split Bagi Hasil