Komisi VII Setujui Anggaran KESDM 2017 Rp 7,027 Triliun

Jakarta, Rapat kerja Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Komisi VII DPR, Kamis (20/10), menyetujui besaran pagu anggaran Kementerian ESDM tahun 2017 sebesar Rp 7.027.234.669.000, di mana terdapat pemotongan sebesar Rp 291,59 miliar.

Semula pada raker dengan Komisi VII DPR tanggal 22 September 2016, disepakati pagu anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp 7,318 triliun. Namun berdasarkan surat Kemenkeu Nomor S-881/MK.02/2016 tanggal 17 Oktober 2016, pagu anggaran Kementerian ESDM dipotong menjadi 7,027 triliun.

Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam paparannya mengatakan, sumber pemotongan anggaran ini pada 5 kegiatan yaitu pertama, jargas rumah tangga sebanyak 15.500 SR dari semula 69.200 SR menjadi 53.700 SR. Pemotongan ini senilai Rp 100 miliar.

Kedua, pemotongan Rp 50 miliar untuk konverter kit nelayan, sehingga yang semula ditargetkan 28.400 unit, dipotong 4.400 unit menjadi 24.000 unit. Ketiga, PLT Gasifikasi Batubara ditunda ke 2018. Tahun 2016 akan digunakan untuk menyelesaikan segala yang dibutuhkan terkait dengan persiapan pembangunan secara multiyears. Pemotongan ini senilai Rp 49,7 miliar.

Keempat, pemotongan Rp 39,291 miliar untuk PLT Sampah di Bekasi dengan kapasitas 1 MW memerlukan penyesuaian FS dan DED karena perubahan teknologi.

Kelima, penghematan belanja barang dan belanja modal pada unit-unit KESDM senilai Rp 52,601 miliar. Anggaran sebesar Rp 7,027 triliun ini juga termasuk kegiatan multiyears terkait migas dengan total anggaran Rp 227,1 triliun, fungsi pendidikan terkait SDM ESDM senilai Rp 165,3 triliun dan Rp 101 triliun terkait EBTKE.

Dalam kesimpulan raker yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu ini, Fraksi Gerindra memberikan catatan yaitu belum memberikan pendapat dalam RAPBN 2017 karena pemotongan anggaran pada APBN-P 2016 kedua tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Catatan lainnya, pemotongan anggaran ini diharapkan tidak mengurangi komitmen Pemerintah dalam pengurangan subsidi LPG dan BBM serta tidak mengganggu pemenuhan Paris Agreement COP 21.

Dalam sambutan penutupnya, Jonan menyatakan terima kasihnya atas penerimaan Komisi VII DPR terhadap dirinya sebagai Menteri ESDM dan telah mencatat berbagai masukan terhadap instansi yang dipimpinnya. (TW/DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.