Sehubungan dengan kewajiban pelaporan kegiatan usaha hilir migas oleh para pemilik izin, dapat dilakukan di aplikasi perizinan lama ( https://perizinanmigas.esdm.go.id/ ). Adapun Badan Usaha Hilir yang belum memiliki akun di aplikasi lama atau gagal melaporkan via aplikasi lama harus mengirimkan Laporan melalui surat elektronik (email). Untuk format dokumen laporan dapat diunduh pada https://bit.ly/33msoCI .
Laporan Kegiatan Usaha dikirimkan dengan subjek email : [Laporan]_Nama Badan Usaha_Bulan_Tahun (Sebagai Contoh : [Laporan] PT. Berdikari Agustus 2019 )
- Pelaporan kegiatan usaha hilir (pengolahan/pengangkutan/penyimpanan/niaga) minyak bumi/BBM/Hasil Olahan melalui email izin.minyak@esdm.go.id
- Pelaporan kegiatan usaha hilir (pengolahan/pengangkutan/penyimpanan/niaga) gas bumi/LNG/LPG/CNG melalui email izin.gas@esdm.go.id