Kewajiban Badan Usaha Hilir Migas Melaporkan Kegiatan Usahanya

Jakarta. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir migas, “Pemerintah mewajibkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur,” papar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap, Rabu (2/8). Lebih lanjut, Maompang Harahap menyampaikan bahwa “Kewajiban pelaporan oleh Badan Usaha ini merupakan amanat dari Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundangan turunannya”.

Sesuai hasil evaluasi kami atas kewajiban pelaporan Badan Usaha Pengangkutan Migas selama tahun 2022, “bahwa terdapat 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73 % dari total 1.492 Badan Usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Migas,“ ungkap Maompang.

Adapun daftar Badan Usaha Hilir Migas (Komoditas Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan) yang tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan pelaporan kegiatan usahanya sejak Izin Usaha diterbitkan :

  1. https://bit.ly/LaporBUPengolahanBBM
  2. https://bit.ly/LaporBUSimpanBBM
  3. https://bit.ly/LaporBUAngkutBBM
  4. https://bit.ly/LaporBUNiagaBBM

“Kepada Badan Usaha Hilir yang tidak rutin dan/atau belum pernah melaporkan, untuk segera melaporkan kegiatan usahanya. Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa teguran tertulis, pembekuan Izin Usaha, dan yang paling berat adalah pencabutan Izin Usaha“ tegas Maompang.

Pelaporan kegiatan usaha Badan Usaha Hilir Migas secara periodik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi https://perizinanmigas.esdm.go.id  bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan. Sedangkan bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui email : izin.minyak@esdm.go.id. (AFB/M)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.