Kepmen ESDM tentang Penugasan Kepada PT Pertamina Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi

Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 12 Maret 2015 telah menetapkan Kepmen ESDM No 2016 K/15/MEM/2015 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Berupa CNG Untuk Transportasi Jalan Tahun Anggaran 2015.

Aturan ini merupakan pelaksanaan Permen ESDM No 08 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan dan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan. Berdasarkan evaluasi atas pemenuhan persyaratan bagi badan usaha untuk mendapat penugasan, PT Pertamina dinilai layak ditunjuk sebagai pelaksana penugasan penyediaan dan pendustribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan.

Penugasan kepada PT Pertamina ini meliputi:

  1. Pembangunan dan pengoperasian 10 SPBG CNG online station, 6 SPBG CNG mother station, 6 SPBG CNG daughter station beserta infrastruktur pendukungnya di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur pada tahun 2015.
  2. Penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan meliputi SPBG CNG yang akan dibangun tahun 2015 dan SPBG eksisting sejumlah 19 di lokasi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Penugasan pembangunan berjumlah 22 SPBG CNG dan infrastruktur pendukung lainnya, menggunakan alokasi APBN tahun 2015.

Penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk tranportasi jalan tahun 2015, ditetapkan sesuai dengan program tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 dengan total alokasi gas bumi sebesar 37,7 MMSCFD, dengan perincian:

  1. DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 24 MMSCFD.
  2. Jawa Tengah sebesar 1 MMSCFD.
  3. Jawa Timur sebesar 10,2 MMSCFD.
  4. Sumatera Selatan sebesar 1,5 MMSCFD.
  5. Kalimantan Timur sebesar 1 MMSCFD.

Alokasi gas bumi tersebut dapat dimanfaatkan oleh SPBG untuk transportasi jalan yang pembangunannya dibiayai oleh PT Pertamina (Persero). Alokasi gas bumi ini dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG.

Ditetapkan pula bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas menyiapkan alokasi gas bumi tersebut, termasuk menyiapkan penyesuaian aokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.

PT Pertamina (Persero) dalam melaksanakan penugasan wajib:

  1. Menjamin penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG secara berkesinambungan.
  2. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume bahan bakar gas berupa CNG.
  3. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG.
  4. Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan bahan bakar gas berupa CNG kepada masyarakat.
  5. Menjamin mutu pelayanan kepada konsumen sektor transportasi jalan.
  6. Menyampaikan kepada Dirjen Migas mengenai rencana satu tahun penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG sesuai dengan daerah lokasi SPBG CNG yang ditetapkan per provinsi, per kabupaten/kota, per bulan, per triwulan, per tahun serta perubahannya.
  7. Menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada Dirjen Migas mengenai:

-Realisasi volume penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG.

-Evaluasi standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar gas berupa CNG.

-Standar operasional prosedur keselamatan umum, pekerja, instalasi dan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG.

  1. Mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan pasokan/ketidaklancaran distribusi bahan bakar gas berupa CNG serta melaporkan langkah-langkah yang ditempuh kepada Dirjen Migas.

Dalam hal terjadi perubahan penugasan, harus mendapat persetujuan Dirjen Migas.

Terakhir, dalam keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, maka:

  1. PT Pertamina (Persero) wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas.
  2. Dirjen Migas berdasarkan laporan tersebut mengatur langkah-langkah yang diperlukan.

PT Pertamina dalam melaksanakan penugasan wajib menyiapkan perangkat pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.