Kepmen ESDM Tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Migas Tahun 2017

Jakarta,  Menteri ESDM Ignasius Jonan  tanggal 23 Desember 2016,  menetapkan Keputusan Menteri ESDM  Nomor 8003 K/80/MEM/2016 tentang  Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Tahun 2017. Penetapan ini merupakan  pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Dalam aturan ini dinyatakan, jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk tahun 2017 direncanakan sebagai berikut:

  1. Subsektor minyak bumi untuk tahun 2017 sejumlah 7 provinsi, 56 kabupaten dan 6 kota dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
  2. Subsektor gas bumi untuk tahun 2017 sejumlah 6 provinsi, 40 kabupaten dan 5 kota dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran II.

Dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi untuk tahun 2017 adalah lifting minyak dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di daerah bersangkutan.

Penetapan daerah penghasil pertambangan sumber daya alam minyak dan gas bumi, berdasarkan kriteria:

  1. Daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (onshore) adalah kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.
  2. Daerah penghasil untuk wilayah kerja di lepas pantai (offshore) adalah provinsi atau kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) dan atau anjungan (platform) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya  Keputusan Menteri ESDM  Nomor 8003 K/80/MEM/2016, sebegai berikut:/public/images/uploads/posts/files/Kepmen-esdm-8003-2016%281%29.pdf

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.