Kepmen ESDM Tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya

Jakarta, Dalam rangka menjaga keberlangsungan pertumbuhan industri dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri di wilayah Medan dan sekitarnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan Keputusan Menteri ESDM Untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya, tanggal 13 Februari 2017.

Dalam aturan tersebut dinyatakan, harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya, dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi.

Harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi, tercantum pada Lampiran I, II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi tersebut, berlaku untuk seluruh jenis pengguna gas bumi di wilayah Medan dan sekitarnya.

Ditetapkan pula, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM melakukan evaluasi terhadap harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi hulu di Sumatera Utara kepada produsen gas bumi.

Badan Pengatur mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM setiap 6 bulan sekali.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Februari 2017. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.