Kepmen ESDM Tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 21 November 207 telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 4028 K/12/MEM/2017 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa minyak mentah Banyu Urip telah memiliki formula harga minyak mentah Indonesia sementara yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip.

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi Tim Harga Minyak Mentah, minyak mentah Banyu Urip telah lama diproduksikan, memiliki tingkat kestabilan produksi dan kualitas serta penyerapan pasar yang baik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Banyu Urip.

Dalam aturan ini dinyatakan, formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Banyu Urip adalah ICP Arjuna plus US$ 5,5/barel pada titik serah di Floating Storage and Offloading (FSO) Gagak Rimang.

Formula harga minyak mentah Banyu Urip ini dievalusi oleh Tim Harga Minyak Indonesia secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.