Kepmen ESDM Tentang Formula Harga Dasar Jenis BBM Khusus Penugasan

 

Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 19 Oktober 2022 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Penetapan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat 9 dan ayat 10 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Pertimbangan lainnya bahwa ketentuan mengenai formula harga dasar jenis bahan BBM khusus penugasan dalam Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis  Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Selain itu, dengan telah ditetapkannya perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 dalam Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022  tentang Jenis BBM Khusus Penugasan dan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dalam surat Nomor S-813/MK.02/2022 tanggal 3 Oktober 2022 hal pertimbangan atas usulan Formula Harga Dasar Jenis BBM Khusus Penugasan Bensin (Gasoline) RON 90, perlu dilakukan penyesuaian formula harga dasar jenis BBM Khusus Penugasan.

Dalam aturan ini, pada diktum kesatu dinyatakan bahwa harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin.

Diktum kedua: formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 ditetapkan dengan formula 100% Harga Indeks Pasar (HIP) Bensin (Gasoline) RON 90 + Rp1.200,00 per liter.

Pada diktum ketiga, formula harga dasar sebagaimana dinyatakan dalam diktum kedua, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90.

Dalam hal diperlukan, formula harga dasar ini dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, ketentuan mengenai formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 dalam diktum ketiga Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2022. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.