Kepmen ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 30 Juli 2021 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal4 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, serta Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, serta berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden tanggal 18 Maret 2020, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Diktum kesatu aturan ini menyatakan menetapkan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kedua, penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri atas volume gas bumi serta penyesuaian terhadap komponen harga gas bumi serta tarif penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi dan biaya midstream gas bumi.

Diktum ketiga, berbunyi:
a. Tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan tunduk padaperaturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
b. Tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan dan/atau penyimpanan sebagai penunjang kegiatan usaha niaga yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga bukan merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan menjadi bagian dari nilai pembentuk harga jual gas bumi.

Selanjutnya pada diktum keempat dinyatakan bahwa dalam hal volume gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang disalurkan melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga tidak dapat diserap oleh pengguna gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga dapat memanfaatkan sisa volume gas bumi dimaksud untuk dijual pada konsumen secara komersial dengan menggunakan harga gas bumi.

Kelima, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Keenam, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran biaya transportasi berupa tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dalam rangka penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Dinyatakan pada diktum ketujuh, penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi, Surat Keputusan terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait pelaksanaan harga gas bumi tertentu wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan Menteri ini berlaku.

Diktum kedelapan, Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi dan dapat melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, setiap tahun atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Kesembilan, pengguna gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Menggunakan volume gas bumi tertentu sesuai dengan Lampiran yang tercantum dalam Keputusan Menteri ini sesuai dengan peruntukannya.
b. Melaporkan kinerja kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian (Menteri Perindustrian) dengan tembusan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
c. Memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk kewajiban di bidang perpajakan.
d. Mematuhi petunjuk pelaksanaan mengenai penerapan harga gas bumi tertentu yang diterbitkan Pemerintah.

Diktum kesepuluh, pengguna gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam diktum kesembilan dan/atau peraturan perundang-undangan maka:
a. Terhadap penetapan harga gas bumi tertentunya dapat ditinjau ulang dan dicabut; dan/atau
b. Dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam diktum kesebelas dinyatakan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan:
a. Realisasi volume dan harga atas penyaluran gas bumi dengan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dan
b. Realisasi volume dan harga atas penyaluran gas bumi yang tidak terserap sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat.

Kedua belas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya wajib melaporkan realisasi volume dan harga atas penyaluran gas bumi dengan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Diktum ketiga belas, Keputusan Menteri ini tidak berlaku sebagai penetapan alokasi dan harga gas bumi. Terhadap volume gas bumi yang belum memiliki penetapan alokasi dan harga, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya agar mengajukan permohonan penetapan alokasi dan harga kepada Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.

Diktum keempat belas menyatakan, terhadap kegiatan penyaluran gas bumi dengan harga gas bumi tertentu yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dinyatakan tetap diakui.

Kelima belas, terhadap Perjanjian Jual Beli Gas Bumi, Surat Keputusan terkait tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya yang telah disepakati, ditetapkan atau diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri tetap diakui dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

Selanjutnya pada diktum keenam belas, dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum ketujuh belas, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.