Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Chile Disahkan

Jakarta, Penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 mengesahkan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Chile. Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC CEPA) telah ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2017 di Santiago, Chile oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dan Menteri Luar Negeri Chile Heraldo Munoz.

IC CEPA menjadi perjanjian perdagangan bebas bilateral pertama antara Indonesia dan negara Amerika Latin. Tujuan IC CEPA diantaranya adalah menjadikan Chile sebagai hub produk ekspor Indonesia di Amerika Latin dan menstimulus pelaku usaha Indonesia untuk membidik pasar-pasar nontradisional.

Proses ratifikasi IC CEPA selesai pada 19 Februari 2019 lalu. Perjanjian IC CEPA dinyatakan mulai berlaku pada 10 Agustus 2019. Produk pertambangan Chile yang mendapat tarif 0% di pasar Indonesia diantaranya tembaga, minyak bumi, gas batubara, dan beberapa produk mineral lainnya.

Perpres Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensive antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Republic of Chile) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2019. (AS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.