Kementerian ESDM Terus Tingkatkan Transparansi Data dan Informasi Sektor ESDM


Jakarta, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mengedepankan transparansi pengelolaan data sektor energi dan sumber daya mineral. Beragam aplikasi dibuat sebagai wujud transparansi tersebut dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat.

Di samping itu, peran aktif selama lebih dari satu dekade melalui keikutsertaan dalam Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) yang memiliki prinsip keterbukaan dan transparansi penerimaan negara di sektor industri ekstraktif merupakan langkah selanjutnya untuk mewujudkan transparansi pengelolaan data sektor ESDM.

"Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, juga telah mengimplementasikan keterbukaan informasi untuk mendukung peningkatan investasi, terutama di sektor industri ekstraktif yang meliputi minyak dan gas bumi serta mineral dan batubara," demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Selasa (6/7).

Ego berharap upaya-upaya pelaksanaan keterbukaan informasi di sektor ESDM menjadi bagian dari terciptanya kemudahan berinvestasi di Indonesia dan pengelolaannya adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Kementerian ESDM telah berusaha membuka seluas-luasnya akses data dan pelayanan informasi berbasis website kepada publik, guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Pelaporan online subsektor migas dilakukan melalui Data Migas Online, di mana Kontraktor Kontrak Kerja Sama dapat mengakses data secara online, Aplikasi Perizinan Online ESDM, dan Sistem Operasi Terpadu (SOT) SKK Migas.

"Pada subsektor minerba, pelaporan dilakukan melalui sistem teknologi informasi aplikasi minerba online, terdiri atas dua bagian utama yaitu Aspek Pelayanan Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba One Date Indonesia (MODI) dan Perizinan Online," ujar Kepala Pusat Data Dan Teknologi Informasi, Agus Cahyono Adi.

Sementara itu Anggota Komite Regulasi Indonesian Petroleum Association (IPA), Prana Raditya menambahkan, perubahan paradigma di sektor minyak dan gas bumi yang sebelumnya sebagai penerimaan negara sekarang sudah bergeser menjadi penggerak roda perekonomian, regulasi dan keterbukaan informasi harus menyesuaikan dengan perubahan paradigma tersebut.

"Sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kami sudah mendapat manfaat, di mana dalam UU tersebut banyak terdapat banyak penyederhanaan perizinan dan keterbukaan informasi melalui aplikasi yang sudah dikembangkan di Kementerian ESDM. Aplikasi Migas Data Repository (MDR), sangat membantu investor juga di dalam mengakses data yang diperlukan sehingga dapat mengkaji data mana yang menarik investor," pungkas Prana. (SF)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.