Kementerian ESDM Komit Awasi Distribusi Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran dan Tepat isi

Berita

Jakarta, LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting, barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting LPG Tabung 3 Kg termasuk sebagai Barang Penting.

“Untuk Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dimaksud, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, di kantornya, Senin (24/06).

Ketersediaan LPG Tabung 3 Kg sebagai barang penting dalam jumlah yang cukup, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau wajib dikendalikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana amanah Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mustika juga menyampaikan bahwa pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Migas bersama dengan K/L terkait, seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, serta Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kemenko PMK dan sebagainya. Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah.

“Pengawasan terhadap pengisian LPG Tabung 3 Kg di SP(P)BE dilakukan dalam rangka memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011,” jelas Mustika.

Selain itu, “kami juga melaksanakan verifikasi atas nilai gain pada seluruh SP(P)BE yang melakukan pengisian LPG Tabung 3 Kg, dan total nilai gain pada SP(P)BE untuk periode Januari s.d. Mei 2024 sebesar Rp. 95,4 Miliar yang tidak dibayarkan subsidinya,” pungkas Mustika.

Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.