Kebijakan Pemerintah Tingkatkan Eksplorasi Migas

Berita



Tangerang – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM beri dukungan kebijakan untuk peningkatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, pada acara diskusi Plenary Session the 48th IPA Convention & Exhibition tahun 2024 mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia selalu beradaptasi untuk mengikuti kepentingan para investor hulu migas.

“Kami Pemerintah berasumsi bagaimana kalau kami berada di posisi investor. Tetapi tentu saja kita tetap harus menempatkan posisi yang adil antara kepentingan Nasional dan keinginan investor,” ungkap Ariana, Kamis (16/05).

Dikatakan Ariana bahwa untuk meningkatkan eksplorasi hulu migas setidaknya telah dilakukan 3 hal untuk kebijakan yang mendukung. Pertama, melalui Peraturan Menteri ESDM No. 35 tahun 2021 yang mengatur Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru. Melalui peraturan tersebut, calon Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split. Bahkan Pemerintah tidak lagi mewajibkan Kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan Pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industry.

Peraturan tersebut, memuat beberapa hal yang menarik calon invenstor antara lain peningkatan Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC), Bank Guarantee yang lebih murah sebesar USD 500,000 untuk Joint Study, penawaran langsung tanpa Joint Study (Studi Bersama), hingga eksklusivitas Unconventional Hydrocarbon dimana unkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, dan biaya Joint Study sebagai biaya operasional.

Terkait Join Study, Ariana juga menyampaikan pesan kepada BU/BUT dan calon Kontraktor untuk melakukan studi bersama untuk penawaran langsung. Sebab statistik menunjukkan bahwa investor yang berpartisipasi dalam Joint Studymemiliki peluang lebih tinggi untuk memenangkan putaran penawaran, dimana rasio keberhasilan penawaran langsung sebesar 76% dan tender reguler hanya 21%.

“Jadi kami sangat menyarankan para kontraktor melakukan studi bersama untuk penawaran langsung, dan kami pemerintah akan mendukung penuh dengan banyak cara yang positif,” ujarnya.

Kedua terkait Exploration privileges, dijelaskan Ariana bahwa prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah, dimana komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan. Kemudian, Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dimana masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

“Dari kebijakan ini ditemukan cadangan North Gang yang membuktikan bahwa kerja sama Pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi,” tegasnya.

Upaya yang ketiga berupa pemberian Insentif Hulu Migas, Ariana menegaskan bahwa Pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu pihak Kontraktor. Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dinilai dapat mendongkrak keekonomian proyek migas. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 Kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan, sedangkan 10 Kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.

Selain tiga hal tadi, Ariana juga menjelaskan inovasi kebijakan mendatang yang akan diterbitkan untuk mendukung industry hulu migas seperti The New Simplified Gross Split PSC dan pengembangan projek Carbon Capture Storage (CCS).

“Pada kesempatan ini kami juga ingin memperkenalkan The New Siplified Gross Split PSC yang merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada yang mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas. Saat ini kami juga sedang dalam pembuatan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengembangan CCS,” imbuh Ariana.

Terkait kebijakan projek pengembangan CCS, Ariana menyampaikan 5 point pokok yang perlu diatur dalam kebijakan CCS antara lain, penyiapan dan penawaran izin kawasan penyimpanan karbon, prosedur tender kawasan izin dan seleksi terbatas, prosedur izin eksplorasi dan operasi, biaya penyimpanan dan tarif royalty, dan tata cara penutupan kegiatan CCS.

Mengakhiri paparannya, Ariana menyampaikan apresiasi atas evaluasi potensi hulu migas untuk Indonesia Bagian Barat yang dilakukan oleh Tim Menteri. Menurutnya Indonesia Barat masih menjadi kawasan unggulan dengan potensi pemekaran tinggi dan salah satu penyempurnaan yang dilakukan Pemerintah adalah memberikan “split” yang menarik bahkan untuk wilayah Barat. Ia menambahkan sejak 2021 sudah ada 21 blok migas baru yang ditandatangani, dimana tren selama 3 tahun terakhir menunjukkan sinyal yang baik, yaitu semakin banyak penandatanganan blok migas.

“Kami menaruh harapan besar terhadap evaluasi Tim Menteri dan menjamin adanya dukungan penuh dari Pemerintah, termasuk memberikan pembagian yang optimal bagi investor,” pungkas Ari mengakhiri.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.