Kebijakan LPG 3 Kg Tahun 2018 Tidak Berubah

Jakarta, Pada tahun 2018, Pemerintah masih akan menjalankan kebijakan subsidi LPG 3 kg yang sama seperti tahun 2017. Meski tidak akan melakukan pembatasan, Pemerintah menghimbau agar LPG 3 kg hanya digunakan oleh masyarakat miskin dan usaha kecil.

“Pemerintah akan jalankan pola subsidi yang sama seperti tahun 2017. Namun demikian, Pemerintah menghimbau agar LPG 3 kg hanya digunakan oleh masyarakat miskin,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial, Senin (2/1).

Penegasan ini untuk menjawab adanya kekhawatiran masyarakat bahwa Pemerintah akan menarik LPG 3 kg dari pasaran pada tahun 2018.

Lebih lanjut Ego mengungkapkan, penerapan subsidi langsung LPG 3 kg belum akan diterapkan pada tahun ini. Kebijakan tersebut baru akan dilaksanakan apabila sudah dinyatakan siap untuk dilakukan. Sampai saat ini, Pemerintah masih melakukan persiapan pelaksanaan LPG 3 kg subsidi langsung.

Pelaksanaan penerapan subsidi langsung LPG 3 kg memang masih menemui kendala, antara lain pendataan. “Memang benar idealnya kita mau melaksanakan itu (subsidi langsung). Cuma realistisnya, dana bantuan sosial yang dikoordinasikan Kemensos baru setengah karena verifikasi lapangan dan segala macam. Tidak semudah itu,” ungkap Ego Syahrial, 12 Desember 2017 lalu.

Dia menjelaskan, pendataan masyarakat yang berhak menerima langsung LPG 3 kg masih dalam proses. Oleh karena itu, program subsidi langsung diperkirakan baru dapat terlaksana 2019 mendatang.

“(Tahun) 2019 secara ini ya. Ini kan namanya orang bekerja kan ini kita akan terus berusaha. Kalau tiba-tiba datanya siap ya nanti akan dibawa ke sidang kabinet. Data verifikasi yang 25 juta itu sistemnya juga tidak mudah,” katanya.

Jumlah masyarakat yang miskin dan rentan miskin berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencapai 26,7 juta kepala keluarga. TNP2K membuat data 40% masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah berdasarkan kriteria-kriteria penilaian seperti kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan dan sebagainya.

Terkait pendataan untuk subsidi langsung LPG 3 kg ini, Pemerintah telah beberapa kali melakukan FGD dengan Kemensos dan diakui memang untuk pendataan ini tidak mudah dilakukan. Pernah diusulkan untuk menggunakan data pengguna listrik. Namun masyarakat pemakai LPG 3 kg, banyak juga yang belum menikmati aliran listrik. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.