Jaga Keselamatan Migas, Ditjen Migas Luncurkan Aplikasi Beban Kerja Perusahaan Inspeksi Terbaru

Bogor,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terus berupaya  menjaga keselamatan migas yang terdiri dari keselamatan pekerja, keselamatan  umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan peralatan/instalasi. Salah satunya adalah menjaga kualitas Perusahaan Inspeksi melalui Aplikasi Beban Kerja Perusahaan Inspeksi Versi Terbaru yang peluncurannya digelar di Bigland Hotel  and Convention, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3).

Peluncuran Aplikasi Beban Kerja Perusahaan Inspeksi Versi Terbaru ini merupakan tindak lanjut penyelesaian Perhitungan  Beban Kerja Perusahaan Inspeksi pada akhir tahun 2022 lalu. Hadir dalam acara ini perwakilan dari masing-masing Perusahaan Inspeksi. 

“Melalui Aplikasi  Beban Kerja Perusahaan Inspeksi versi terbaru ini, Perusahaan Inspeksi dapat memperbarui data pelaksanaan kegiatannya dengan tetap mengedepankan keselamatan migas,” kata Koordinator Kelompok Kerja Usaha Penunjang Migas Wijayanto yang mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.

Pembaruan data kegiatan Perusahaan Inspeksi tersebut  sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa Perusahaan Inspeksi yang telah mendapatkan Surat Pengesahan Perusahaan Inspeksi wajib melaporkan paling sedikit mengenai beban kerja setiap 6 bulan atau setiap perubahan tenaga ahli pelaksana inspeksi teknis.

Melalui aplikasi ini, pembaruan dilakukan oleh Perusahaan Inspeksi langsung hingga akhir tahun. “Implementasi pelaporan melalui aplikasi ini, data kegiatan langsung diinput per bulan untuk jangka waktu satu tahun yaitu hingga bulan Desember.  Diharapkan data tersebuti dapat  menjadi bahan informasi bagi kepada BU/BUT terkait beban kerja Perusahaan Inspeksi,” tutur Wijayanto.

Informasi beban kerja Perusahaan Inspeksi akan ditampilkan dalam website Ditjen Migas sehingga dapat dengan mudah diakses oleh BU/BUT atau pihak lain yang membutuhkannya.

Lebih lanjut Wijayanto menerangkan, berdasarkan data yang diinput, nantinya tabel data akan  memunculkan  warna hijau, kuning dan merah. Untuk warna hijau berarti Perusahaan Inspeksi bersangkutan masih memungkinkan mendapatkan pekerjaan baru. Sedangkan kuning berarti kegiatan pekerjaan perusahaan tersebut cukup sibuk dan warna merah berarti perusahaan  sangat sibuk dan tidak memungkinkan mengerjakan pekerjaan baru.

Wijayanto kembali menegaskan, upaya ini bukan membatasi Perusahaan Inspeksi mendapatkan pekerjaan yang pada akhirnya memberi manfaat secara ekonomi,  melainkan demi menjaga kualitas pekerjaan Perusahaan Inspeksi yang sangat menentukan jalannya kegiatan operasi migas.

Perusahaan Inspeksi juga diminta untuk menyampaikan datanya secara jujur sehingga dapat mencerminkan beban kerja Perusahaan Inspeksi. Sebagai pembina, Pemerintah berupaya  untuk memberikan informasi yang terbaik baik bagi BU/BUT dan Perusahaan Inspeksi.  “Dulu informasi beban kerja ini tidak tersampaikan hingga end user atau BU/BUT. Namun sekarang data ini bisa diakses sehingga end user dapat mengetahui Perusahaan Inspeksi mana yang masih memungkinkan menerima pekerjaan atau sebaliknya. Ini penting untuk menjaga kualitas pekerjaan demi mewujudkan keselamatan migas,”  papar Wijayanto.

Pada sesi selanjutnya, Subkoordinator Usaha Penunjang Hulu Migas, Jihad Oktova Arief Rahmawan menyampaikan paparan mengenai penghitungan beban kerja dan  tata cara penginputan.

“Masing-masing Perusahaan Inspeksi telah kami kirimkan link untuk diisi  data beban kerjanya. Ini template yang sudah disepakati sebelumnya. Selain itu, ada kriteria masing-masing bidang peralatan dan instalasi dan sudah kita buatkan isian dari Januari  hingga akhir 2023. Pada pertengahan 2023, kita juga akan melakukan update data Januari hingga Juni 2024 agar simultan karena tidak tertutup kemungkinan Perusahaan Inspeksi mendapatkan kontrak pekerjaan multi years,” jelasnya.

 

Dia melanjutkan, data yang diinput adalah Certificate of Inspection (COI) yang diterbitkan pada bulan-bulan sebelumnya.  Sementara untuk data bulan ke depan, dapat diisi dengan data pekerjaan yang sedang atau akan dilakukan.

Pertemuan juga diisi dengan diskusi interaktif. Hingga saat ini terdapat 32 perusahaan telah mendapatkan Pengesahan Perusahaan Inspeksi dari Dirjen Migas. Perusahaan Inspeksi adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan inspeksi untuk keselamatan peralatan dan/atau instalasi pada kegiatan usaha migas sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.