Jaga Jaminan Pasokan Migas, Pemerintah Evaluasi SMP 28 Obvitnas Hulu dan Hilir Migas

Tangerang Selatan, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berupaya menjaga pasokan migas termasuk bahan bakar kepada masyarakat. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap selaku perangkat otoritas dari obvitnas bidang ESDM cq. Sub Bidang Migas bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan obvitnas ESDM cq. Sub Bidang Migas masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal dan melakukan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk menjaga pasokan migas termasuk bahan bakar termasuk fasilitas obvitnas yang mendukung pasokan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas melakukan Evaluasi Obvitnas dan Monitoring Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) pada Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Migas di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, Kamis-Jumat (20-21/07). Acara dihadiri oleh perwakilan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, serta Badan Usaha dari 20 obvitnas hilir migas yang diantaranya dari PT. Pertamina Patra Niaga sebanyak 18 objek dan dari PT. AKR sebanyak 2 objek, serta Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dari 8 obvitnas hulu migas yang berasal dari Medco sebanyak 6 objek dan PetroChina sebanyak 2 objek.

Kegiatan evaluasi dan monitoring SMP ini merupakan bagian evaluasi implementasi dari Kepmen ESDM No 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM No. 77.K/90MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada Kepmen tersebut, telah ditetapkan Obvitnas Sub Bidang Migas untuk kegiatan Hulu Migas sebanyak 98 Obvitnas dan untuk kegiatan Hilir Migas telah ditetapkan 218 Obvitnas.

Seperti kita ketahui bersama bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2018 yang dimaksud dengan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral atau Obvitnas Bidang ESDM adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.

Direktur Teknik dan Migas Lingkungan dalam sambutan tertulisnya menyampaikan “obvitnas subbidang migas harus memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan minyak dan gas bumi nasional dan/atau memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, liquefied petroleum gas, liquefied natural gas, compressed natural gas, dan/atau hasil olahan minyak dan gas bumi”.

“Selain itu, Obvitnas bidang ESDM harus memenuhi ciri-ciri yaitu menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional dan/atau ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara,“ tambah Mirza.

 

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi Banarwoto menambahkan, saat ini obvitnas bidang ESDM subbidang migas sesuai Kepmen ESDM No 270.K/HK.02/MEM.S/2022, terdapat 316 lokasi/instalasi yang telah ditetapkan sebagai obvitnas yaitu terdiri dari 98 lokasi sebagai obvitnas pada kegiatan hulu migas dan 218 lokasi sebagai obvitnas pada kegiatan usaha hilir migas.

“Pelaksanaan rapat dilaksanakan dalam rangka evaluasi dan monitoring implementasi Sistem Manajemen Pengamanan fasilitas Objek Vital Nasional (Obvitnas) sub bidang minyak dan gas bumi”, tambah Banarwoto.

Mewakili Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Pramudji mengharapkan agar “pengelola obvinas dapat melakukan SMP terkait ciri-ciri dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi SMP obvitnas dan dapat memberikan gambaran objekvitas di sub sektor migas terkait manajemen pengamanannya”.

Selengkapnya 28 obvitnas hulu dan hilir migas yang dievaluasi adalah:

  1. Integrated Fuel Terminal Manggis
  2. DPPU Ngurah Rai
  3. Fuel Terminal Sanggaran
  4. Terminal LNG Benoa
  5. DPPU Bandara Int’l Lombok
  6. Depot LPG Sekotong
  7. Fuel Terminal Ampenan
  8. Fuel Terminal Badas
  9. Fuel Terminal Bima,
  10. DPPU El Tari
  11. Fuel Terminal Atapupu
  12. Fuel Terminal Ende
  13. Fuel Terminal Kalabahi
  14. Fuel Terminal Maumere
  15. Fuel Terminal Reo
  16. DPPU Labuan Bajo Komodo
  17. Fuel Terminal Tenau
  18. Fuel Terminal Waingapu
  19. Fasilitas AKR Bali
  20. Fasilitas AKR Bandung
  21. Pipa Penyalur Gas Bumi WNTS
  22. Fasilitas WK South Natuna Sea Block B
  23. Fasilitas WK Lematang
  24. Fasilitas WK South Sumatera Blok
  25. Fasilitas WK Rimau
  26. Fasilitas WK Corridor
  27. Fasilitas WK Jabung
  28. Fasilitas WK Bangko (AFB)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.