Jaga Daya Beli Masyarakat, Harga BBM Januari-Maret 2017 Tetap

Jakarta, Pemerintah telah menetapkan tidak menaikkan harga BBM tertentu yaitu Premium, Solar dan Minyak tanah untuk periode Januari hingga Maret 2017. Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, keputusan ini merupakan upaya Pemerintah menjaga daya beli masyarakat, terutama Solar yang memiliki dampak inflasi.

“Kita kan lihat untuk Januari, Februari lihat perkembangannyalah. Tapi kira kira dalam 3 bulan ini, kita evaluasi ketetapannya tidak dinaikan terlebih dahulu,” jelas Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/12).

Menurut Menteri ESDM, harga BBM yang tidak naik ini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar daya beli masyarakat tidak menurun.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menambahkan, harga minyak tiga bulan terakhir memang berfluktuasi dan mengalami kenaikan.  Ke depannya, harga minyak dapat naik atau turun.

Dengan tidak adanya kenaikan harga, maka  harga njual  Premium jenis penugasan (luar Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450 per liter. Sedangkan untuk jenis Solar subsidi saat ini Rp 5.150 per liter. Adapun harga jual minyak tanah Rp 2.500 per liter. (DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.