Ini Upaya Pemerintah Genjot Investasi Migas

 

Jakarta,  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan terus berupaya meningkatkan investasi di bidang minyak dan gas bumi, seperti  perbaikan terms and conditions dalam penawaran wilayah kerja migas, fleksibilitas  bentuk kontrak kerja sama, serta fasilitas perpajakan dan insentif.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi migas. Kami mendengarkan masukan investor termasuk KKKS dan berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik,”  ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji ketika menjadi pembicara kunci pada sesi Business Forum pada The 10th IndoGAS and Power 2023 di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (13/6).

Tutuka memaparkan,  Pemerintah melakukan perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja (WK) migas berupa perbaikan sharing split First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% shareablesignature bonus bersifat open bid, fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil, DMO price sebesar 100% ICP, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama,  tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery dan kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).

“Pemerintah memberikan bagi hasil yang menarik di mana untuk  wilayah kerja migas yang beresiko tinggi. Untuk gas, bagi hasilnya dapat mencapai 50% bagi Pemerintah dan 50% bagi KKKS,” jelasnya.

Perbaikan bagi hasil sebesar 50:50 ini, lanjut dia, telah diimplementasikan di sejumlah kontrak kerja sama  migas, antara lain Blok Agung I dan Blok Agung II yang dikelola bp.

Pemerintah juga berupaya melakukan perbaikan terms and conditions untuk blok eksisting demi meningkatkan produksi, penyempurnaan data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan. “Kami menyadari daya saing Indonesia tidak setinggi negara tetangga. Namun demikian, kami berupaya meningkatkan IRR (Internal Rate of Return)  yang saling menguntungkan bagi Pemerintah dan KKKS,”  ungkap Tutuka.  

Terkait perpajakan dan insentif, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan memiliki pemahaman yang sama untuk memberikan fasilitas ini demi menunjang usaha migas. Fasilitas perpajakan dan insentif ini juga diharapkan dapat diberikan bagi kegiatan CCS/CCUS.  

Selain hal-hal tersebut, Pemerintah mendukung revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan inisiatif DPR.  

Sementara mengenai bentuk kontrak kerja sama, kata dia, Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai kontrak kerja sama Gross Split menjadi lebih sederhana. “Kami berupaya menyederhanakan bentuk kontrak Gross Split. Draft usulan telah disampaikan kepada stakeholder,  serta menerima sejumlah masukan perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan dapat diselesaikan,” paparnya.  (TW) 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.