Harga Minyak Anjlok, Pemerintah Berikan Insentif

Jakarta, Pemerintah tengah mendiskusikan insentif yang paling tepat  bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas sebagai tindak lanjut penurunan harga minyak dunia.  Insentif ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri ESDM.

“Kita lagi dalam pembahasan bicara dengan IPA  dan semua KKKS  dengan harga minyak yang rendah ini, insentif  apa yang bisa diberikan,” papar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Hotel Dharmawangsa, Rabu  (20/4).

Insentif tersebut, antara lain masa eksplorasi yang semula 6 tahun, mendapat  perpanjangan selama 2 tahun.  Selain itu, KKKS yang seharusnya melakukan kegiatan pengeboran, namun karena dananya terbatas, maka kegiatannya dapat dialihkan dalam bentuk lain seperti analisis sumur.

Untuk KKKS yang memiliki lebih dari satu kontrak WK migas, lanjut dia, dapat mengalihkan rencana eksplorasi dari blok yang berbiaya tinggi ke blok lain yang biayanya lebih rendah. “Kegiatan eksplorasi tetap jalan tetapi di daerah yang lebih murah,” ujar Wirat.

Insentif juga akan diberikan kepada KKKS yang telah memasuki masa produksi. Misalnya dengan memberikan bagi hasil dalam bentuk Dynamic Split/Sliding Scale Revenue Over Cost (R/C). Namun untuk kepastian insentif yang akan diberikan, Kementerian ESDM masih akan membahasnya dengan kementerian terkait lainnya.

Sementara itu untuk migas non konvensional seperti CBM dan shale gas, Pemerintah juga akan memberikan insentif. Hingga saat ini, beberapa KKKS telah mengajukan permintaan insentif  terutama perpanjangan masa eksplorasi kepada Pemerintah.  (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.