Harga BBM Tetap Ditinjau Tiap 3 Bulan

Jakarta, Pemerintah kembali menegaskan,sesuai dengan aturan yang ada, harga BBM baru akan ditinjau kembali setiap 3 bulan. Meski harga rata-rata minyak mentah Indonesia bulan Januari 2016 berdasarkan perhitungan Formula ICP mencapai US$ 27,49 per barel, namun harga BBM baru akan ditinjau kembali April mendatang.

“Kita akan konsisten dengan kebijakan ini, kecuali ada hal-hal yang ekstrim sekali,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dalam FGD di Gedung Nusantara I, Kamis (4/2) siang.

Dia menjelaskan, peninjauan kembali harga BBM setiap 3 bulan, memiliki efek positif yaitu dapat menjaga kestabilan harga BBM dan mempermudah masyarakat serta industri dalam membuat perencanaan. Jika harga BBM ditetapkan tiap bulan, maka harga BBM dapat turun jika ICP turun. Sebaliknya jika harga minyak meningkat, maka harga BBM pun harus naik. Ketidakstabilan ini yang dapat mempersulit masyarakat. “Jika harga minyak sedang naik, harga BBM bisa mencapai sekitar Rp 15 ribu per liter,” katanya.

Dalam diskusi yang dihadiriIksan Qolba Lubis dari Komisi VII DPR, Dr. Enny Sri Hartati dari INDEF serta Wianda Pusponegoro yang mewakili PT Pertamina (Persero), Wiratmaja juga menjelaskan, arah pembangunan energi Indonesia saat ini ke wilayah Indonesia bagian Timur. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.