Jakarta, Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tanggal 27 Juni 2016, Pemerintah menetapkan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan terhitung 1 Juli hingga 30 September 2016, tidak mengalami perubahan. Evaluasi harga akan dilakukan pada September mendatang dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2016.
“Sampai bulan September harga BBM tidak berubah. Termasuk harga Solar (subsidi) juga,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Kementerian ESDM, Senin (18/7).
Wirat menjelaskan, harga BBM berlaku 3 bulan dan evaluasi lagi baru akan dilakukan pada September mendatang. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga minyak, terutama adalah harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar serta inflasi. Sementara biaya distribusi relatif tetap.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016, ditetapkan harga minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, Minyak Solar Rp 5.150 per liter dan BBM penugasan (Premium) Rp 6.450 per liter. (TW)