Harga BBM Subsidi Dievaluasi September

Jakarta, Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tanggal 27 Juni 2016, Pemerintah menetapkan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan terhitung 1 Juli hingga 30 September 2016, tidak mengalami perubahan. Evaluasi harga akan dilakukan pada  September mendatang dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2016.

“Sampai bulan September harga BBM tidak  berubah. Termasuk harga Solar (subsidi) juga,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Kementerian ESDM, Senin (18/7).

Wirat menjelaskan, harga BBM berlaku 3 bulan dan evaluasi lagi baru akan dilakukan pada September mendatang. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga minyak, terutama adalah harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar serta inflasi. Sementara biaya distribusi relatif tetap.

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016, ditetapkan harga minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, Minyak Solar Rp  5.150 per liter dan BBM penugasan (Premium) Rp 6.450 per liter. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.