Harga BBM Konsisten Ditinjau Tiap 3 Bulan

Jakarta, Bertempat di Auditorium Lantai 15 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, IGN Wiratmaja Puja selaku Direktur Jenderal Migas mengatakan harga BBM ditetapkan oleh Pemerintah dengan periode per tiga bulan dan bukan mengikuti harga pasar, Senin (22/2).

Untuk harga BBM yang ditetapkan Pemerintah dan tidak mengikuti harga pasar, Wiratmaja menambahkan, bahwa ini merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, tidak bisa dibandingkan dengan negara lainnya, misalnya di Malaysia.

Dari kebijakan tersebut, kelebihan yang diperoleh dari konsistennya ketetapan yang diterapkan yaitu adanya kestabilan ekonomi dan perencanaan usaha yang lebih baik, meskipun harga pasar naik,” jelasnya.

Dari sisi kelemahannya, Wiratmaja menambahkan, Pertamina yang menanggung kerugian pada saat harga minyak dunia naik, dan dapat dikatakan harga ini adalah harga referensi.

Pada saat ini harga rata-rata BBM yang dijual merupakan harga rata-rata 3 bulan sebelumnya, jadi untuk harga April 2016 adalah harga rata-rata dari bulan Januari sampai dengan Maret,” ujar Wiratmaja.

Dan untuk perkiraan besaran harga BBM pada bulan April baru akan terlihat per tanggal 15 Maret 2016, lebih lanjut Wiratmaja menjelaskan, saat ini belum dapat dilakukan penentuan batas atas dan batas bawah harga BBM, masih dalam kajian dan belum memiliki dasar hukum yang kuat. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.