Harga Bahan Bakar Gas Akan Disesuaikan

Jakarta, Pemerintah berencana menyesuaikan harga jual bahan bakar gas dari sebelumnya Rp 3.100 per liter setara premium (lsp) menjadi Rp 4.000 per lsp. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan margin pengusaha sehingga tertarik mengembangkan bahan bakar gas.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja kepada media akhir pekan lalu mengatakan, dengan harga jual bahan bakar gas saat ini Rp 3.100 per lsp, sementara harga di hulu migas US$ 4,72 per MMBTU, keuntungan untuk pengusaha SPBG sangat minim. Oleh karena itu, Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian sehingga keuntungan bagi pengusaha cukup besar dan dapat menarik mereka mengembangkan bahan bakar gas.Saat ini, Pemerintah turun tangan membangun SPBG karena minimnya investasi swasta.

Surat keputusan penyesuaian harga jual bahan bakar gas tersebut, lanjut Wiratmaja, sedang dalam proses. Namun secara lisan, hal itu sudah mendapat persetujuan pimpinan negara, selama harganya masih di bawah Premium. “Secara lisan pimpinan sudah setuju, sepanjang harganya kurang dari 60% dari Premium pasti masih menarik,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas juga menyampaikan rencana Kementerian ESDM membagikan sekitar 2.000 konverter kit untuk kendaraan umum. Mengingat pengadaan konverter kit ini sebelumnya merupakan domain Kementerian Perindustrian, maka untuk pengadaan konverter kit oleh Kementerian ESDM perlu dilakukan revisi Peraturan Presiden.

“Kalau ini disetujui ada sekitar 2000 unit konverter kit. Tadinya kita mau menyebarkan banyak, sekitar 10.000 lebih, tapi waktunya tidak akan cukup,” kata Wiratmaja. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.