Giliran Vivo Ajukan Permohonan Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

Jakarta,  Menyusul PT Total Oil Indonesia,  Shell Indonesia dan  PT AKR Corporindo Tbk yang telah mendapat persetujuan menaikkan harga BBM nonsubsidi dari Kementerian ESDM, giliran PT Vivo Energy Indonesia juga mengajukan kenaikan harga produk BBM yang dijualnya. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) belum mengajukan permohonan.

“Pertamina belum ajukan sampai saat ini. Saya baru terima kemarin (permohonan kenaikan harga BBM nonsubsidi) dari Vivo,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto disela-sela Halal Bihalal Sektor ESDM, Jumat (22/6).

Djoko melanjutkan, dengan adanya permohonan dari Vivo tersebut, Pemerintah memiliki waktu 10 hari untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. “Kita ada kesempatan evaluasi selama 10 hari. Setelah itu baru kita putuskan,” tambah Djoko.

Aturan mengenai harga BBM nonsubsidi diatur dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan  Bakar Minyak. Permen ini ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 9 April 2018.

Dalam aturan ini dinyatakan, perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat serta ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Perubahan harga BBM nonsubsidi Total telah berlaku mulai 1 Juni 2019,  Shell mulai 8 Juni 2018. Sedangkan AKR  mulai tanggal 10 Juni 2018. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.