Dalam buku ini, IEA
menilai subsidi energi di Indonesia menjadi tantangan utama untuk mengembangkan
sektor energi.Langkah Pemerintah untuk
menghapuskan subsidi bahan bakar fosil merupakan kemajuan yang cukup berartiserta menjadi tolak ukur perubahan untuk mengurangi
penggunaan bahan bakar fosil dan menggantinya dengan bahan bakar lainnya. Hal
ini sejalan dengan sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional di mana target penggunaan
energi terbarukan 23% pada tahun 2025.
Selain pengembangan energi terbarukan, Buku
The 2015 In-Depth Review Of Indonesia’s Energy Policies juga menitikberatkan
peningkatan kepastian keberlangsungan sektor pertambangan batubara dan
pengembangan pasar gas alam domestik yang lebih transparan dan fleksibel. Oleh
karena itu, Pemerintah Indonesia harus mereformasi anggaran dan alokasi
subsidi agar dapat mencerminkan pasar global serta melaksanakan rencana
pembangunan jangka panjang yang terintegrasi untuk infrastruktur gas alam.
Selain itu, Indonesia juga diharapkan membentuk sebuah regulator independen
untuk memantau dan mengkoordinasikan sektor hilir.
IEA adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan pada tahun 1974 oleh
negara-negara anggota Organisation for
Economic Cooperation and Development (OECD). Dengan jumlah anggota sebanyak
29 negara, IEA mempunyai 42 Implementing
Agreements (IAs) yang menjadi kerangka kerja sama dengan negara-negara di
luar anggota IEA.
Kemitraan Kementerian ESDM dengan IEA telah berlangsung sejak 2006. Kementerian
ESDM telah mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh IEA. Kerja
sama Kementerian ESDM dengan IEA dilakukan dalam tiga bentuk utama yaitu
lokakarya (workshop), penerbitan
publikasi dan pertemuan high level.
(TW)