Gandeng 37 KKKS, Minyak Mentah Domestik Terserap 116,9 MBCD

Jakarta, Upaya  Pemerintah memaksimalkan penyerapan minyak mentah produksi dalam negeri untuk diolah di kilang-kilang domestik, terus dilakukan. Hingga Juni 2019, melalui PT Pertamina, telah disepakati pembelian 116,9 MBCD (million barel crude per day) yang merupakan bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Jumlah ini meningkat lebih dari 800%, dibandingkan dengan volume pembelian tahun 2018  yang mencapai 12,8 MBCD.

Volume minyak tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan 37 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, pembelian minyak mentah domestik tersebut dapat meningkatkan kedaulatan energi Indonesia.

“Dengan mengambil minyak mentah dari dalam negeri, maka semakin mendukung upaya kami untuk mengamankan pasokan bahan baku untuk kilang-kilang Pertamina,” kata Fajriyah dalam siaran persnya.

Kerja sama ini akan terus diperluas agar berdampak pada pengurangan impor minyak mentah. Bahkan hingga kini, Pertamina sudah tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude.

Peningkatan penyerapan minyak mentah produksi domestik ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.